Faktamediababel.com
Bangka Selatan, Faktamediababel.com —- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melalui Kepala Dinas Sosial Sumindar, memaparkan mekanisme pengangkatan anak berapa pentingnya diketahui proses pengangkatan anak, Jum’at 6/12/2024.
Informasi yang telah di paparkan Sumindar melalui akun tiktoknya Cak Mondar Kadinsos Basel.
“Anak adalah investasi yang berharga yang perlu kita jaga, kita lindungi, perlu kita perhatikan Pendidikannya, Kesehatannya dan Hak anak,” ucap Sumindar.
Ada beberapa langkah cara kita mengangkat anak melalui mekanisme yang telah di atur di Pemerintah Daerah Bangka Selatan.
Jika kita mengangkat anak tanpa melakukan prosedur yang benar banyak sekali contoh dan kejadian pada saat oengangkatan anak, hak anak angkat tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
“Banyak sekali kejadian di wilayah kerja kita apabaila orang tua meninggal dunia akan tetapi hak anak yang telah di angkat tidak mendapatkan hak-haknya selaku anak angkat berdasarkan Undang-undang dan mempunyai payung hukum sebagaimana kami dari pemangku kebijakan yang membidangi Perlindungan anak di Kabupaten Bangka Selatan, Dari lingkungan Keluarga, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas pendidikan dan kesehatan anak tersebut atau keluarga lingkungan angkat, hak ini didasarkan melalui Undang-undang Nomor 54 Tahun 2017,
adapun dasar hukum pengangkatan anak ini adalah pertama, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak,” ujar Sumindar.
Share this content: