23 Desember 2024

Bangka Selatan, Faktamediababel.com —– Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama Rombongan  Melakukan Kunjungan Resmi ke Kantor Disdukcapil Basel, Senin (11/11/2024). Kedatangan Tim Adhyaksa ini dengan tujuan memperkuat kerja sama terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam hal administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Benni Supratama, S.STP, M.Si mengatakan bahwa kelengkapan identitas sangat penting oleh seluruh warga Bangka Selatan tanpa terkecuali. Ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan pada status dan identitas, kepastian dan perlindungan hukum serta kenyamanan untuk pemiliknya.

“Itu merupakan bentuk kerjasama dari pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil, Dinsos Basel dengan Kejati Babel untuk memenuhi dokumen administrasi kependudukan khususnya akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak berkebutuhan khusus,’’ ujar benni kepada faktamediababel yang ditemui usai kegiatan (11/11/2024).

Benni Suprtama juga mengapresiasi Kepala Kejati, M.Teguh Darmawan dan juga Kejari Kab. Basel yang telah mengimplementasikan kebijakan strategis menerapkan hak sipil anak. Seperti diketahui KIA diperuntukkan bagi anak dibawah 17 Tahun, kemudian ia juga membeberkan angka perbandingan rasio jumlah anak di Bangka Selatan yang telah mempunya kartu identitas anak dan akte kelahiran.

“Adapun Bangka Selatan ini dari jumlah anak yang ada kita sudah mencapai 70 persen, sedangkan target nasional hanya diangka 60 persen, artinya secara tidak langsung bangka selatan sudah melampaui ambang batas untuk pemenuhan KIA,”. “Sedangkan untuk akte kelahiran sendiri, alhamdulillah bangka selatan pemenuhannya pada 2024 ini sudah diangka 99 persen,” beber Benni.

Dalam wawancara singkatnya, ia juga menghimbau agar perangkat kelurahan/desa yang mempunyai kewenangan pada tingkat kediaman domisili warga seperti RT, RW/Kadus ataupun tetangga yang peduli pada pengurusan administrasi kependudukan sekiranya diketemukan anak yang butuh perhatian khusus untuk segera dibantu. Karena menurutnya dokumen pendudukan merupakan dasar bagi penduduk untuk mendapatkan pelayanan publik.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *