Faktamediababel.com
Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pendataan terhadap menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Negeri Junjung Besaoh. Upaya ini bertujuan memastikan semua tower memiliki izin resmi dan terdaftar, guna mencegah kehadiran tower ilegal yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, menjelaskan bahwa pendataan ini penting untuk menjaga ketertiban pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Ia menegaskan bahwa tower yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi mengurangi potensi pendapatan daerah karena tidak adanya retribusi perizinan.
“Pendataan ini penting agar semua tower yang berdiri terdaftar dengan baik, sehingga tidak ada lagi tower yang tidak memiliki izin,” ungkap Kartikasari pada Jumat (18/10/2024) yang dikutip dari Mediqu.id.
Menurutnya, hingga Oktober 2024, DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan telah menerbitkan 48 izin PBG untuk menara telekomunikasi yang tersebar di beberapa kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tower memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
“Penerbitan izin PBG ini menjadi alat pengawasan, memastikan pembangunan sesuai dengan aturan dan standar teknis,” tambahnya.
DPMPTSP juga mempermudah masyarakat dengan menyediakan sistem pengurusan izin PBG secara digital, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kartikasari menekankan pentingnya legalitas dan standar teknis dalam pembangunan infrastruktur, yang tidak hanya menjamin keamanan bangunan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi risiko.
Data terbaru mencatat sebaran tower di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Toboali dengan 19 tower, Kecamatan Airgegas 6 tower, Kecamatan Payung 3 tower, Kecamatan Simpang Rimba 3 tower, Kecamatan Pulau Besar 5 tower, Kecamatan Tukak Sadai 1 tower, Kecamatan Lepar 3 tower, dan Kecamatan Kepulauan Pongok 1 tower.
“Dengan adanya PBG, kami dapat memastikan setiap tower yang berdiri telah memenuhi standar teknis, sehingga aman dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Kartikasari.(*)
Share this content: