Belitung, faktamediababel.com – Beberapa orang Anggota DPRD dari Komisi 1 dan Komisi 2 beserta unsur Pimpinan DPRD hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat terbuka untuk umum dilaksanakan di salah satu ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Belitung. Senin (18/03/2024).
Keseluruhan Anggota DPRD sepakat meminta kepada Perseroan Terbatas (PT) Putra Kekal Nusantara, untuk sementara waktu menghentikan segala aktifitas baik pembersihan lahan yang diakui milik PT PKN, Sampai terbit perijinan yang benar benar Clear and Clear ditingkat Pemerintahan serta masyarakat yang akan terdampak oleh kegiatan tambak udang vaname.
Terkait perijinan Perusahaan sudah sejauh mana pengurusannya, beberapa pihak dimintai penjelasannya oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung
Yasa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menyampaikan.
“Sampai saat ini kami secara Kedinasan belum mengeluarkan Rekomendasi terkait pengajuan Industri Tambak Udang vaname di Desa Seliu,” tegasnya.
Darmawan seijin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belitung menjelaskan, Kami dari Dinas memproses setiap permohonan Advis sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) RTRW.
“Setelah dilakukan survey dan pengambilan titik koordinat lokasi yang dimohon, kita tetap pada Koridor Perda RTRW, tentang pola ruang yang diajukan pemohon, kalau nanti tidak diproses permohonan maka kami juga yang akan disalahkan.
“Karena tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, percayalah kami tetap memberikan Informasi Ruang sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku, perlu kita ketahui untuk Proses Perizinan itu menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani Perizinan Berusaha,” ucap Darmawan.
Perwakilan PT Putra Kekal Nusantara dalam RDP menyampaikan, bahwa Perusahaan Berinvestasi untuk menaikkan taraf hidup warga Pulau Seliu. Supaya lebih sejahtera lagi kedepannya, lebih lanjut perwakilan Perusahaan mengakui memang benar kami telah melakukan Land Clearing lahan yang telah kami beli dari masyarakat.
Sementara Budi Ketua Tersius Center Indonesia menyambut baik Rekomendasi DPRD Belitung yang menyatakan menghentikan semua aktifitas di lapangan terkait rencana tambak udang sudah sangat tepat adanya.
“Selain belum memiliki izin sama sekali, juga Pulau Seliu sebagai lokasi kegiatan berdasarkan tata ruang juga tidak sesuai. Berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Belitung No.3 Tahun 2014.
“Menyatakan bahwa Pulau Seliu peruntukkan
untuk Zina Pariwisata Alam dan Pemukiman, begitu juga berdasarkan Perda RZWP3K Propinsi Bangka Belitung No.3 Tahun 2020, karena luas Pulau Seliu berada di bawah 2000 Ha, maka juga dikategorikan sebagai Pulau Kecil dan peruntukkannya adalah untuk Zona Pariwisata Alam.
“Ditambah lagi berdasarkan Perpres No.17 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung 2023-2044 menyatakan Pulau Seliu sebagai KTA (Key Tourism Area). Dan satu lagi Pulau Seliu juga menjadi salah satu Geosite Maritim dari Belitung Unesco Global Geopark, Maka dengan posisi strategis seperti demikian tentunya sangat bertentangan dengan karakter Tambak Udang Vaname yang berpotensi merusak alam dan mencemari lingkungan,” tegas Budi Setiawan.
Lanjut Budi Setiawan mengatakan, namun demikian kenyataan dilapangan perusahaan sudah melakukan pembukaan lahan tanpa memiliki izin ditambah lagi sudah membuka Hutan Mangrove seluas hampir Satu Hektar sebagaimana pengakuan perwakilan Perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat tadi siang.
“Maka sebagaimana diatur dalam PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka penegakan hukum juga harus dilakukan, sehingga tidak terjadi pembiaran terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” pinta Budi.
Wahyu Apandi Anggota DPRD dari Partai PKB dengan semangat Berapi-api menyatakan, saya orang Seliu jangan karena alasan investasi warga diputar kesana kemari seperti bola oleh pihak Perusahaan.
“Urus Perijinan sampai Clear, jangan ada kegaduhan di masyarakat, perlu di ketahui DPRD Belitung Timur telah membentuk pansus terkait keluhan masyarakat,” tegasnya.
(*/Red/Nofi)
Share this content: