23 Desember 2024

Belitung, faktamediababel.com – Masyarakat sekitar Kafe Papimon mendatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung untuk memberikan laporan terkait permasalahan Kafe Papimon, Selasa (12/12/2023).

Pelaporan tersebut disambut langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Abul Sani.

Dalam laporan masyarakat atas nama Ketua RT setempat itu, menyebutkan jika ada dugaan di Kafe Papimon menjual minuman keras kepada orang berusia di bawah 21 tahun.

“Masyarakat akar bawah (masyarakat sekitar) kami panggil, lebih bagus lagi tadi memang RT dan memberikan laporan dalam bentuk tertulis,” ujar Abdul Sani usai menerima laporan.

Dengan adanya laporan ini, kata Abdul Sani, mereka akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Belitung untuk memberikan perintah pengoperasian sementara kafe itu.

“Dengan mempertimbangkan keberadaan itu (Kafe Papimon) yang ada hal negatifnya, dan tidak bagus untuk ketentraman dan kenyamanan masyarakat, dan atas petunjuk Pak Kasat dan atas laporan tertulis tadi juga, kami tindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada Bupati untuk penghentian sementara,” pungkasnya.

Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Lurah Pangkallalang, Ratu Alpioni Tirta mengatakan ia juga sudah menerima laporan terkait permasalahan Kafe Papimon.

Tetapi katanya, permasalahan Kafe Papimon bukan ranah mereka lagi, melainkan sudah di ranah Satpol PP. Karena itu, ia mendampingi masyarakat untuk memberikan laporan ke Satpol PP.

“Mungkin dengan laporan ini, kita berharap Satpol PP bisa memberi hasil sesuai dengan harapan kita,” tandasnya.

Di lain sisi, ia juga menyayangkan dengan keberadaan Kafe Papimon yang berada di dekat masjid.

Serta jalan menuju Kafe Papimon itu cukup kecil dan berdekatan dengan lampu rambu lalu lintas (lampu merah). Dikhawatirkan nantinya dapat membuat kemacetan di daerah itu.

(*/Red)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *