23 Desember 2024

Beltim, faktamediababel.com – Setelah DiskominfoSP Belitung Timur memfasilitasi para Insan Pers dengan menggelar Konferensi Pers terkait pemberitaan yang meluas di masyarakat tentang Kepala DiskominfoSP yang dilaporkan ke Kepolisian Resort Belitung Timur oleh seorang ASN dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Belitung Timur dengan dugaan penganiayaan.

BP selaku yang sedang dalam proses perkara hukum di Kepolisian Belitung Timur melalui Kuasa Hukumnya Cahya Wiguna, S.H. mulai melakukan upaya hukum balik dengan membuat laporan/ pengaduan sesuai Pasal 317 (tentang Laporan palsu) dan/atau 242 ayat (1) Laporan Keterangan Palsu di bawah sumpah ke Kepolisian Resort Belitung Timur. Jum’at (08/11/2024).

Dengan kemantapan hati dan niat baik yang hal itu harus BP lakukan. Mengingat berbagai upaya-upaya dan dimana sebelumnya telah melakukan upaya-upaya hukum secara musyawarah dan kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Maka pelaporan inilah sebagai bentuk upaya hukum balik.

“Kami sebagai pihak yang dilaporkan juga sudah meminta agar difasilitasi untuk dapat dipertemukan. Kami sudah berkomunikasi pada pihak lawyer korban terhadap korban sendiri. Namun itu tidak terpenuhi. Di awal mereka mencoba bersama-sama untuk merumuskan agar perdamaian ini bisa dilaksanakan salah satunya adalah atas hal tersebut Meskipun kami dalam hal ini selama ini tidak pernah mengkonter atau tidak mencari kebenaran terhadap pemberitaan-pemberintaan tersebut akan tetapi sebagai restorasi kami sudah mengupayakan baik imateril maupun di materil,” terang Cahya Wiguna selaku Kuasa Hukum BP setelah menyampaikan laporan atau pengaduan kliennya ke Kepolisian Resort Belitung Timur.

Cahya Wiguna, S.H. yang akrab dipanggil Gugun juga pada hari ini menyampaikan informasi tentang adanya dugaan peristiwa pidana kepada Polres Belitung Timur dengan pasal 242 ayat 1 terkait dengan keterangan atau keterangan palsu yang tidak sebenarnya di bawah sumpah.

“Kami telah menyampaikan dugaan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah atas terlapor dengan melampirkan alat bukti dan daftar saksi serta fakta lapangan, Kenapa kami melaporkan hal tersebut, karena kami menduga atas keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor ataupun pihak-pihak terkait yang dalam perkara ini dimintai keterangannya dalam langkah penyidikan atau Pro justitia. Karena kami meyakini dalam proses penyidikan semua pihak itu dilakukan Sumpah. Saat itu memberikan keterangan juga dibawah sumpah,” ungkap Gugun.

Lanjutnya pula, adapun hal-hal ataupun keterangan yang kami sampaikan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya bahwasanya dan pihak-pihak lain yang diperiksa dalam keterangannya itu tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau tidak sesuai dengan fakta kejadian.

“Kemudian justru ancamannya jauh lebih besar dari pasal yang disangkakan dalam perkara Klien kami ini itu ancamannya sampai dengan 7 tahun penjara. Nanti kita lihat saja proses yang berkembang tentunya kita sebagai Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk bisa juga menyampaikan adanya suatu peristiwa pidana dalam suatu proses yang sedang berjalan saat ini,” bebernya.

Hal ini salah satu bentuk sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan posisi yang sama karena sebagai Warga Negara itu memiliki hak yang sama ketika mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. Dan kita berhak untuk menyampaikan juga hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Dikesempatan yang sama, BP selaku yang sedang dalam proses perkara hukum di kepolisian Belitung Timur (Terlapor), ikut menegaskan perihal dirinya mulai menempuh upaya hukum balik.

“Saya selaku terlapor dari sejak proses penyelidikan sampai dengan penyidikan saat ini kami konsisten pada keterangan kami bahwa luka yang dialami oleh pihak pelapor yang dinyatakan dalam visum itu bukan perbuatan saya. Dan meyakini alat bukti serta saksi yang kami sampaikan menguatkan pernyataan saya, Terimakasih,” tutupnya.

(*/Red/LK).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *