23 Desember 2024

Jakarta, faktamediababel.com- Kejaksaan Agung melalui Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H. menghadiri acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia’s Future” di Hotel Mulia, Jakarta. Rabu (04/12/2024).

Dalam sambutannya, Direktur D menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum, khususnya peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan. “Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional,” ujar Direktur D.

Selain itu, Direktur D juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk memanfaatkan kekayaan mineral Indonesia secara berkelanjutan.

“Sumber daya mineral seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara adalah modal strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan dampak positif jangka panjang,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Direktur D menyampaikan beberapa pokok hal yang meliputi:

  • Pemanfaatan Teknologi dalam Eksplorasi
    Direktur D menekankan penggunaan teknologi modern seperti drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
  • Hilirisasi untuk Nilai Tambah
    Proses hilirisasi, seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung transisi energi global.
  • Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum
    Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sektor pertambangan. Penegakan hukum tegas terhadap illegal mining menjadi prioritas, menggunakan pendekatan multidoor yang mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata.
  • Pendekatan Humanis dan Responsif
    Direktur D menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada pemulihan kerugian akibat pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Kolaborasi dan Pendidikan Hukum
    Kejaksaan berkomitmen mendukung kolaborasi antarinstansi serta program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.

Sebagai rekomendasi, Direktur D menyerukan penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor, dan investasi dalam teknologi serta sumber daya manusia untuk memastikan daya saing global sektor pertambangan Indonesia.

“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkas Direktur D.

(*/Red/LK/K.3.3.1).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *