
Bangka Tengah, Faktamediababel.com —
Entah setan mana yang membisiki seorang ayah tiri berinisial I, pria paruh baya berusia 47 tahun ini yang diduga telah tega menyetubuhi anak tirinya (sebut saja Bunga, 16 tahun) hingga hamil.
Akibat ulah bejatnya dan benar-benar tak pantas ditiru, I, warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di dalam sel tahanan Polres Bangka Tengah.
Peristiwa ini terungkap pada Senin (15/9/2025) sore, ketika pihak keluarga mendapatkan kabar dari lingkungan sekolah bahwa korban (Bunga) diduga hamil.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban langsung melakukan pemeriksaan mandiri menggunakan alat test pack dan hasilnya menunjukkan positif.
Melihat hasil yang didapatkan, pihak keluarga pun mendesak korban agar memberitahukan atas perbuatan siapa dirinya hingga hamil. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Sungguh sedih nasib yang dialami sang ibu, hingga mengguncangkan hatinya. Seorang janda yang dinikahi pelaku, tidak menyangka nasibnya benar-benar kusut. Betapa tidak, sang suami yang menjadi pasangan hidup, rupanya menyeberang kasur menggarap anak tirinya hingga hamil di usianya yang masih dibawah umur. Gadis mungil yang berstatus pelajar ini, kini telah berbadan dua.
Masyarakat setempat pun dibuat heboh atas kehamilan Bunga, yang awalnya disangka dari perbuatan lelaki lain. Namun justru dari ayah tirinya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah sang ibu melaporkan pelaku yang juga suaminya ke Polres Bangka Tengah, atas dugaan menyetubuhi anak tirinya U, pada Selasa (16/9/2025).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Betul, telah diterima laporan dari pihak keluarga terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh ayah tirinya. Saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menangani kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi, visum, serta proses Penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Erwin dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (17/9/2025).
“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” IPTU Erwin menambahkan.
Sedangkan kejadian persetubuhan itu sendiri diduga terjadi pada Senin (25/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah terlapor yang beralamat di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.
Penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta membawa korban untuk dilakukan visum.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Share this content: