23 Desember 2024

Faktamediababel.com

Cuption Poto: Inisial Ag Yang Diduga Melakukan  Tindak Pidana Penipuan, Rabu 23/10/2024.

Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Salah satu warga berinisial Ag, mencoba untuk melarikan diri dengan membawa timah sahabatnya seberat 46 Kg, dengan sejumlah uang kurang lebih jika diuangkan Rp.7.000.000,-  (Tujuh Juta Rupiah).
pada Hari Rabu, 23/10/2024 malam, sampai saat ini belum dikembalikan, diduga Ag telah melakukan penipuan kepada saudara Nb.

Saat redaksi konfirmasi kepada korban NB, membenarkan kejadian ini.

Nb menjelaskan bahwa timah tersebut dengan berat 46 kg tersebut hasil pembelian di daerah kolong dua.

“Diduga informasi yang telah didapatkan oleh saudara NB, berdasarkan pengakuannya bukan  hanya saya saja yang Ag lakukan mencoba tindak penipuan,” ucap Nb kepada Redaksi Faktamediababel.com pada Hari Kamis 24/10/2024 Malam.

Selanjutnya, Nb telah melakukan mediasi dan silaturahmi kepada istri Ag yang beralamat di Kec. Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Hari Kamis dan Ju’mat.

Nb sudah melakukan berbagai cara dari mulai mediasi dengan keluarga Ag, dan mencoba menghubungi Via Whatsapp hingga saat ini no Ag non aktif terhitung sore Rabu malam Kamis Oktober 2024 sampai hari ini Jum’at 25/10/2024. sudah terhitung 2×24 jam.

“Harapan Nb, Ag dan pihak keluarga ataupun pihak yang terkait dengan Ag untuk secepatnya mengembalikan uang yang telah dibawanya, dan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan,” ucap Nb.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *