17 Juni 2025

Faktamediababel.com

Beltim, Faktamediababel.com —- Lokasi seluas kurang lebih 1,6 hektare terletak di Rt. 01 Desa Lenggang yang dipergunakan sebagai tempat usaha oleh inisial AL mendapat protes dari warga dikarenakan menimbulkan aroma yang tidak sedap di saluran pernafasan.

Salah satu warga Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur,  kepada Media menyampaikan keluhannya.

“Ia menyampaikan aktifitas pengolahan pembuatan sagu yang telah beroperasi kurang lebih 2 bulan terakhir menimbulkan aroma yang menyengat seperti bau comberan, apakah masyarakat sekitar akan dibiarkan secara terus menerus menghirup aroma tersebut, serta meminta kepada Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLHD), Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Kabupaten Belitung Timur agar mengecek tempat usaha tersebut dan selalu memperhatikan masyarakat kecil harapnya. Rabu 8/1/2025.

Kepala Desa Lenggang Fahrizal mewakili Pemerintahan Desa saat dikonfirmasi via telepon seluler menjelaskan

“Bahwasanya pemerintah Desa hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi tempat usaha karena lokasinya berada di wilayah administrasi Desa Lenggang selebihnya tidak ada,” jelasnya.

Selanjutnya, “Kades Fahrizal menambahkan perihal perijinan yang paling dasar seperti Hinder Ordonantie (HO), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), serta analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) ataupun pengajuan lainnya terkait perijinan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur bangunan yang biasa dikenal dengan nama IMB/ PBG, sampai sekarang pemerintah Desa Lenggang belum mendapatkan tembusan surat, baik dari dinas terkait ataupun pihak pemilik usaha tegas,” Fahrizal.

Pemilik pengolahan sagu memberikan penjelasan secara detail tentang perijinan yang di miliki, dan apa-apa saja yang telah dibangun untuk tempat usaha yang sekarang sedang Dikelolanya.

Inisial AL mengakui bahwasanya baru sebatas memiliki Nomor induk berusaha ( NIB )dan telah membuat 4 kolam penampungan limbah cair, dengan nada polosnya beliau mengatakan bahwa masih sangat awam perihal pengurusan perijinan , untuk usaha pengolahan sagu baru kali ini dia mencoba, disebabkan banyaknya pohon sagu yang di buang  oleh masyarakat sehingga berinisiatif untuk membuka usaha pengolahan sagu.

“AL berdalih baru akan mengurus ijin lingkungan seperti SPPL, UKL/UPL,dan Amdal setelah terbit persetujuan bangunan gedung (PBG),lanjut menjelaskan kemungkinan perijinan yang telah diajukan akan memakan waktu lama setelah mendapat info dari bidang perindustrian kabupaten belitung timur,karena baru akan terealisasi setelah ada peraturan daerah (Perda)  yang baru,” jelas AL.

Pengakuan Al sudah 2 kali melakukan pengiriman sagu ke bangka bagaimana dengan pembayaran pajak baik PPN dan PPH awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan, karena dikhawatirkan akan timbul kerugian ke negara dari sektor penerimaan pajak.

Mengutip dari aplikasi goggle bahwasanya Izin HO sangatlah penting diberikan kepada pemilik usaha, diperlukan untuk memastikan bahwa usaha tersebut dapat berjalan dengan aman dan tidak menggangu ketertiban umum serta kesehatan masyarakat.

Apa kegunaan SPPL berguna untuk kegiatan dengan dampak lingkungan hidup yang kecil namun masih memerlukan pengelolaan yang serius.UKL-UPL untuk kegiatan dengan dampak lingkungan hidup yang terbatas. Amdal digunakan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan hidup yang besar.

Payung hukum untuk SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah:
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL .

Sanksi untuk kegiatan yang tidak memiliki SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL adalah: sanksi administratif
penanggung jawab usaha akan mendapatkan teguran tertulis, paksaan pemerintah. (Red/*).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *