
BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, secara terbuka menyampaikan niatnya untuk segera melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara serta merta karena harus mengikuti prosedur administrasi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tahap awalnya harus mendapatkan izin dari Gubernur, kemudian dilanjutkan ke Kemendagri dan BKN,” ungkap Riza saat ditemui oleh Mediaqu.id belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa prosesnya cukup panjang dan memerlukan ketelitian, karena menyangkut struktur pemerintahan dan sistem kerja birokrasi yang harus berjalan dengan baik.
Menurutnya, meskipun keinginan untuk melakukan rotasi sudah ada, namun tidak bisa serta-merta dilaksanakan dalam waktu singkat.
“Belum bisa diperkirakan kapan. Kita lihat saja prosesnya berjalan seperti apa. Semua harus sesuai prosedur,” tambahnya.
Pernyataan orang nomor satu di Negeri Junjung Besaoh sekaligus menjawab kegelisahan yang selama ini dirasakan banyak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Selama beberapa waktu terakhir, isu rotasi dan mutasi jabatan terus berkembang dan menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN.
Ketidakpastian mengenai waktu pelaksanaan membuat sebagian dari mereka cemas dan bertanya-tanya kapan kebijakan tersebut akan dijalankan.
Mereka berharap rotasi dilakukan secara objektif, adil, dan berdasarkan evaluasi kinerja yang transparan.
Namun, ketidakjelasan waktu pelaksanaan sempat memengaruhi semangat kerja sebagian ASN. Mereka yang menunggu keputusan merasa harapannya menggantung tanpa kejelasan.
Sebagian bahkan dilanda dilema antara tetap fokus bekerja atau mulai bersiap menghadapi kemungkinan pergeseran jabatan.
Diketahui, hingga kini, beberapa posisi penting, seperti Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas, masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) sementara, yang berisiko menghambat efektivitas program-program pembangunan daerah.
Dalam menghadapi kekosongan ini, 11 pejabat di Pemkab Bangka Selatan terpaksa merangkap jabatan untuk menjaga kelangsungan operasional pemerintahan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena beban ganda dapat memengaruhi efisiensi dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan dan pembangunan yang sudah direncanakan.
Sejumlah jabatan strategis yang masih kosong antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
Tak hanya itu, jabatan Kepala Satuan Pamong Praja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekretaris DPRD, serta Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia juga belum terisi dengan pejabat definitif. (Sumber: Media qu).
Share this content: