18 Februari 2026

Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan biji timah di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sahrul Imam, secara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola timah jilid II, Rabu (18/2/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kajari mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola penambangan biji timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang melibatkan sejumlah mitra usaha pada periode 2015 hingga 2022.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP per 28 Mei 2024 dan hasil pemeriksaan ahli auditor terbaru tanggal 28 Januari 2026, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah,” ungkap Sahrul Imam dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam.

Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum internal PT Timah dengan lima smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. Pola kerja sama tersebut diduga telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari menjelaskan bahwa kerja sama dengan sejumlah mitra usaha dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, pemegang IUP memiliki kewenangan utama dalam kegiatan penambangan.

“Program kemitraan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang justru diduga disalahgunakan. Mitra usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), dalam praktiknya diduga menggantikan peran pemegang IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya aktivitas pengepulan biji timah dari penambangan ilegal oleh beberapa mitra usaha. Biji timah hasil pengepulan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada PT Timah dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga diterbitkan secara tidak sah.

Setelah biji timah tersebut diperoleh PT Timah dari para mitra usaha, komoditas itu selanjutnya diserahkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam proses tersebut, terungkap adanya fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

“Fee tersebut diduga menjadi bagian dari skema yang telah disepakati sebelumnya antara pihak-pihak tertentu. Modusnya dibungkus dalam bentuk CSR, namun substansinya tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang benar,” jelas Kajari.

Menurutnya, program kemitraan pada dasarnya dirancang bukan untuk menggantikan peran PT Timah sebagai pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan jasa pertambangan dengan imbal jasa yang sah.

Namun dalam praktiknya, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan biji timah di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan selama kurun waktu 2015 sampai 2022.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penetapan 10 tersangka ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum guna memulihkan kerugian negara serta memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di daerah.

“Kami akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tutup Sahrul Imam.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara serta pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan, khususnya komoditas timah, di Kabupaten Bangka Selatan. (Red/*).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *