
Pangkalpinang, Faktamediababel.com – Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menegaskan tersangka pembunuhan Wartawan Adityawarman terancam hukuman mati akibat kecanduan judi online motif utama kasus pembunuhan pimpinan media online Okeyboz.com tersebut dipicu faktor ekonomi, para tersangka kecanduan permainan judi online konsol video game terbaik.
Hendro Pandowo, mengutuk keras perbuatan tersebut, ia memastikan para pelaku akan dijerat pasal berlapis dan ancaman hukum mati, saya perintahkan Dirreskrimum proses dan beri sanksi hukum pasal 340, 338, 365 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, dikenakan juga pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023 tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara,” tegasnya Rabu, (13/08).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol. Muhammad Rivai Arvan didampingi Kabid Humas, M. Fauzan kepada wartawan menegaskan hasil pemeriksaan para tersangka, motif kasus ini murni faktor ekonomi, tujuannya menguasai kendaraan mobil korban, tersangka kecanduan judi online.
Pengakuan tersangka ini, diperkuat adanya bukti transaksi penjualan mobil korban sebelum terjadinya tindakan pembunuhan, sudah di DP (uang muka-red) sebesar Rp1.500.000,- oleh pembeli sebelum terjadi peristiwa pembunuhan,”
Keberhasilan Polda Kepulauan Bebel mengungkap kasus tewasnya Aditya Warman (47), wartawan sekaligus pimpinan media online di Babel, pelaku membuang jasadnya ke dalam sumur terikat dengan batu guna menghilangkan jejak. Peristiwa pembunuhan terjadi di kebun korban ditemukan disumur di Jalan Jembatan 12, di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kamis (07/08).
“Kejadian berawal saat korban berkunjung ke TKP atau kebunnya, pelaku melancarkan aksinya memukul kepala korban menggunakan kayu balok. Kedua pelaku masing-masing memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok mengenai kepala korban (di bagian belakang), Korban tewas dibunuh penjaga kebunnya Hasan Basri (34) dan rekan Basri, Martin alias Akmal (34), pembunuhan itu direncanakan satu minggu sebelumnya pelaku bertemu merencanakan pembunuhan ini, menurut pengakuan salah satu tersangka,” pungkasnya. (Sumber: Jayapos. com) .
Share this content: