
Belitung, Faktamediababel.com – Polsek Badau memastikan muatan dua truk yang sempat diduga mengangkut pasir timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, hanyalah sagu sesuai dokumen manifest.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam (14/8/2025) setelah beredar informasi dugaan penyelundupan. Sebelumnya, 14 truk dari Pelabuhan Tanjung RU tiba di Pelabuhan Sadai menggunakan kapal KM Menumbing sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Badau, Iptu Dedy Irmawan, S.I.Kom., S.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dua truk yang menjadi sorotan.
“Kami telah memeriksa secara detail muatan truk putih berterpal hijau dan truk kuning berterpal warna-warni. Hasilnya, keduanya mengangkut sagu sesuai dokumen manifest,” ujar Iptu Dedy.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengiriman dan barang yang diangkut.
“Tidak ditemukan indikasi adanya pasir timah atau barang ilegal lainnya. Keabsahan muatan sagu tersebut telah diverifikasi pihak berwenang,” tambahnya.
Terkait kabar adanya pengawalan ketat terhadap truk-truk tersebut, Polsek Badau masih melakukan penelusuran.
“Kami akan terus memantau aktivitas di Pelabuhan Sadai. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau keterlibatan pihak lain dalam aktivitas mencurigakan, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas Kapolsek.
Iptu Dedy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam memberikan informasi. Namun, sebaiknya informasi tersebut dikonfirmasi terlebih dahulu untuk menghindari kesalahpahaman,” ujarnya.
Dengan hasil pemeriksaan ini, Polsek Badau memastikan tidak ada pelanggaran terkait muatan truk di Pelabuhan Tanjung RU. Ke depan, pihak kepolisian berkomitmen meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah potensi penyelundupan barang ilegal.
Share this content: