
Tanjungpandan, Faktamediababel.com – Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online terkait lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Lalang seluas kurang lebih 1.695,79 hektare, nama Amin Adil disebut-sebut dan dituduhkan memiliki kebun sawit di kawasan Tahura.
Menanggapi hal tersebut, Amin Adil sebagai warga negara yang taat hukum menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, serta untuk meluruskan stigma negatif yang timbul akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta.
Berikut penjelasan resmi dari Amin Adil:
1. Inti pemberitaan online yang berkembang adalah dugaan penyitaan lahan sawit dan dugaan pelanggaran hukum oleh seorang pengusaha bernama Amin Adil. Namun, media yang menurunkan berita tersebut tidak menjelaskan secara jelas subjek yang dimaksud, sehingga menimbulkan ambiguitas di masyarakat.
2. Penyebutan nama Amin Adil dalam pemberitaan tersebut telah menimbulkan isu, tuduhan, dan merugikan nama baik pribadi. Karena itu, saya menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang tidak benar, tidak sesuai fakta, dan merugikan.
3. Adapun klarifikasi yang saya sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Lahan sawit yang diduga disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan milik dan/atau dalam penguasaan saya. Dengan demikian, dugaan pelanggaran hukum sebagaimana ditulis dalam berita online tersebut adalah tidak tepat dan tanpa dasar hukum yang jelas.
b. Informasi mengenai kepemilikan ribuan hektare lahan di dalam kawasan konservasi, termasuk Tahura Gunung Lalang, tidak benar dan tidak berdasar.
c. Lahan yang saya miliki dan/atau kuasai tidak sedang dalam status penyitaan oleh lembaga atau instansi manapun.
d. Saya tidak pernah memiliki atau menguasai tanah di kawasan konservasi Gunung Lalang.
e. Setiap usaha yang saya jalankan selalu sesuai dengan aturan hukum dan etika yang berlaku di Indonesia.
Melalui perwakilannya, Budi Setiawan, keluarga Amin Adil juga menegaskan bahwa lahan Tahura Gunung Lalang seluas kurang lebih 1.695,79 hektare merupakan kawasan yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tanah yang dikuasai Pemerintah Republik Indonesia melalui Tahura, sebagaimana tertulis di dalam plang, bukan milik Amin Adil. Semoga dengan klarifikasi dan hak jawab ini semua pihak bisa mendapatkan informasi yang benar dan berimbang sesuai dengan fakta dan data,” ujar Budi Setiawan, perwakilan keluarga Amin Adil.
Share this content: