23 Desember 2024

Jakarta, faktamediababel.com – Dalam langkah tegas untuk menangani dugaan korupsi dalam sektor perdagangan komoditas timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kelima smelter tersebut, termasuk PT. RBT, CV. SIP, PT SIP, PT TI, dan PT SBS, diduga terlibat dalam pelanggaran terkait perdagangan komoditas timah di bawah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sabtu (11/5/2024).

Menurut Ketut Sumedana, juru bicara Kejagung, penyelidik telah menyita empat smelter beserta tanahnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ini termasuk CV.VIP dengan luas 10.500 m2, PT.SIP dengan luas 85.863 m2, PT. TI dengan luas 84.660 m2, dan PT.SBS dengan luas 57.825 m2.

kemudian, pada Senin, 22 April, Kejagung menyita satu smelter lagi, yaitu smelter PT. RBT milik Harvey Mois. Dengan tindakan ini, total smelter yang disita mencapai lima.

Meski demikian, kasus ini semakin rumit karena Kejagung telah menahan 21 tersangka, termasuk Suwito Gunawan alias Awi.

Namun, hanya satu dari smelter milik Suwito Gunawan, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, yang dimasukkan dalam daftar penyitaan. Smelter lain yang diduga terlibat, yaitu Smelter DS Jaya Abadi, tidak disita oleh Kejagung.

Smelter DS Jaya Abadi, yang terletak di Daerah Industri Ketapang Pangkalpinang, Bangka, memiliki peran penting dalam kemitraan pengiriman bijih timah dan peleburan balok timah dengan PT Timah Tbk.

Sumber-sumber yang tidak ingin disebutkan menyebutkan bahwa smelter ini banyak memperoleh produksi dari berbagai wilayah di Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Pada tahun 2018, kerjasama dengan beberapa smelter, termasuk DS Jaya Abadi, telah terjalin di bawah pengawasan PT Timah Tbk. Namun, hanya PT Stanindo Inti Perkasa yang dimasukkan dalam daftar penyitaan, meninggalkan DS Jaya Abadi.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, mendesak Kejagung untuk menyita Smelter DS Jaya Abadi.

Rahmad Sukendar menyoroti keterlibatan smelter ini dalam proses pengangkutan dan peleburan bijih timah bersama PT Timah Tbk dan RBT. Permintaan ini menggarisbawahi pentingnya investigasi yang mendalam oleh Kejagung untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus ini.

Permintaan dari BPI KPNPA RI menunjukkan seriusnya situasi dan kebutuhan akan investigasi menyeluruh dan tindakan hukum oleh Kejagung.

Keterlibatan yang diduga dari Smelter DS Jaya Abadi, salah satu pemain kunci dalam industri timah, menuntut perhatian dan pengawasan yang cermat.

Hanya melalui tindakan hukum yang komprehensif dapat keadilan diwujudkan dan akuntabilitas dipertahankan dalam kasus kompleks ini dalam perdagangan komoditas timah.

(*/Red/KBO Babel)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *