05 Februari 2026

Bangka Selatan, Faktamediababel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan kembali menggelar konferensi pers resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Senin (15/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengumumkan adanya penetapan tersangka baru. Setelah sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, kini satu orang tambahan dengan inisial JH resmi menyandang status tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif, pengumpulan bukti, serta keterangan saksi-saksi yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir. Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan komprehensif, tim penyidik menemukan bukti cukup kuat yang mengarah pada peran aktif saudara JH dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Satpol PP. Ia terbukti membuat laporan fiktif dan menerima imbalan sejumlah Rp20 juta,” jelas Sabrul Iman.

Menurutnya, perbuatan JH bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanah sebagai aparatur negara yang seharusnya menjaga integritas dan tanggung jawab terhadap anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Sabrul Iman menguraikan bahwa JH diduga kuat membuat laporan kegiatan fiktif yang tidak pernah terlaksana di lapangan. Laporan tersebut seolah-olah sah dan dapat dipertanggungjawabkan, namun pada kenyataannya hanya rekayasa untuk mencairkan sejumlah anggaran.

“Setelah dilakukan penelusuran dokumen, pencocokan dengan saksi-saksi di lapangan, serta pemeriksaan silang, ditemukan fakta bahwa kegiatan yang tercantum dalam laporan itu tidak pernah ada. Namun pencairan anggaran tetap dilakukan dan sebagian dana kemudian diterima oleh JH. Nilainya sebesar Rp20 juta,” ungkap Sabrul dengan tegas.

Ia menambahkan, modus laporan fiktif ini merupakan pola klasik yang sering digunakan dalam praktik korupsi birokrasi. Meski begitu, pihak Kejari tidak tinggal diam dan terus menelusuri aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Bangka Selatan juga menekankan komitmen lembaganya untuk terus memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya. Menurutnya, tidak ada ruang bagi siapapun untuk berlindung di balik jabatan, kekuasaan, atau pengaruh ketika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk praktik yang merugikan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, ASN, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi. Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sabrul Iman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait perkembangan kasus. Oleh karena itu, pihaknya selalu melibatkan media dalam setiap tahapan konferensi pers agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya proses hukum.

“Media memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, kami akan selalu terbuka dalam memberikan perkembangan kasus ini. Kami tidak ingin ada informasi yang simpang siur atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya publikasi yang luas dari media, kasus ini bisa menjadi bentuk pembelajaran kolektif bahwa pengawasan publik sangat diperlukan dalam mengawal jalannya roda pemerintahan, khususnya terkait penggunaan anggaran.

Menutup konferensi pers, Sabrul Iman menyampaikan pesan moral agar seluruh aparatur negara menjauhi praktik-praktik yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran negara merupakan amanah rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.

“Perlu kita sadari bersama, anggaran yang ada bukanlah untuk memperkaya diri pribadi atau kelompok. Itu adalah hak masyarakat yang harus kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan. Ketika ada pihak yang menyalahgunakan, berarti ia telah mengkhianati rakyat,” ujar Sabrul dengan penuh penekanan.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Bangka Selatan akan terus memantau perkembangan kasus ini, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.

“Proses hukum masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ini. Kami berharap dukungan semua pihak agar penegakan hukum berjalan lancar, transparan, dan memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya JH sebagai tersangka baru, maka jumlah total tersangka dalam kasus korupsi Satpol PP Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023 kini menjadi lima orang. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas, sebagai wujud nyata komitmen memberantas korupsi di daerah.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *