23 Desember 2024

Pekanbaru, faktamediababel.com – Ketua DPP Persatuan Media Nasional (PMN) S Hondro menilai lima tahun kepemimpinan Syamsuar sebagai Gubernur Riau belum mencapai harapan yang diinginkan, terutama bagi kalangan media di Riau.

“Syamsuar telah melakukan ketidakadilan terhadap sebagian besar media di Riau dengan mengeluarkan Pergub yang hanya menguntungkan segelintir media yang dianggap dekat dengannya,” ungkap Hondro pada Sabtu (25/11/2023).

Pada kenyataannya, lanjut Sekjen IMO, Pergub yang dikeluarkan oleh Syamsuar jelas bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan berbasis media.

“Namun, akibat dari Pergub tersebut, sebagian besar media online di Riau tidak mendapatkan kesempatan yang sama dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Hal ini sangat merugikan bagi pemilik media yang telah memenuhi persyaratan hukum dengan memiliki status PT, Koperasi, maupun Yayasan,” jelas Hondro.

Menurut Hondro keputusan yang diambil oleh Syamsuar menjadi kontroversial dan menjadi catatan kelam dalam sejarah bagi kalangan pemilik media di Riau.

(*/Red)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *