Faktamediababel.com
Cuption Poto: Ketum P3B Mustari Selasa, 9/7/2024.
Pangkalpinang, Faktamediababel.com —- Mustari (50), Ketua Umum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. Pria yang dikenal dengan penampilannya yang mencolok – bertubuh gendut, berpakaian loreng militer lengkap dengan lima bintang di pundaknya dan mengenakan baret merah – kini menghadapi tuduhan serius. Selasa (9/7/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Rosidi Idris (73) yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners. Laporan pengaduan (Lapdu) ini tertanggal 27 Januari 2023 dan mengacu pada tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh Mustari.
Penetapan Mustari sebagai tersangka diumumkan melalui surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor 8/215/VII/RES.1.14./2024/Ditreskrimum, yang diterima oleh Rosidi Idris pada tanggal 8 Juli 2024.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung selama hampir satu tahun, dimulai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VIII/2023/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG yang dibuat pada 1 Agustus 2023. Surat perintah penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan pun sudah dikeluarkan pada 10 Agustus 2023, dengan hasil gelar perkara terakhir dilakukan pada 27 Juni 2024.
Menurut surat pemberitahuan perkembangan penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan satu ahli hukum pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Mustari dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahap pertama.
Ferdy, yang akrab dipanggil Pengky, membenarkan penetapan status tersangka Mustari kepada jejaring media KBO Babel. Pengky menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh pihaknya atas nama Rosidi Idris.
Tuduhan yang diajukan mencakup pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, dan upaya pemerasan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP.
“Berdasarkan surat dari penyidik Ditkrimum Polda Babel yang diterima klien saya, sdr Mustari sudah ditetapkan tersangka dan kami mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian Polda Kep Babel yang sudah bekerja secara profesional dan menindak secara tegas laporan kami,” tutur Pengky saat menghubungi wartawan jejaring media KBO Babel, Selasa (9/7/2024).
Pengky mengungkapkan bahwa meskipun proses hukum telah berlangsung cukup panjang, Mustari tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sejak laporan pertama diajukan, Mustari tidak pernah mencoba melakukan klarifikasi atau bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan damai.
“Sejak laporan kami ke kepolisian Polda Babel, selama berjalan proses hukum oleh pihak penyidik Polda sampai pada disampaikan ke hasil gelar perkara yang tertuang di dalam SP2HP, dan telah diterima oleh pihak klien kami atas nama Rosidi, yang bersangkutan saudara Mustari memang tidak pernah membuka wacana untuk bernegosiasi agar permasalahannya dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan,” ungkap Pengky.
Saat berita ini dipublikasikan, Mustari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait status dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi dari wartawan jejaring KBO Babel juga belum mendapatkan respons dari Mustari.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran Mustari sebagai ketua umum sebuah organisasi kemasyarakatan besar di Bangka Belitung. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus diikuti, termasuk rencana pemeriksaan tersangka dan proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Penetapan Mustari sebagai tersangka menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keadilan hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sumber: (KBO BABEL).
Share this content: