Belitung Timur, faktamediababel.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung giat Natak Badan Publik terakhir ke Desa Buding, Belitung Timur dalam rangka memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di aula Sanggar Batik Kembuding Pemerintah Desa (Pemdes) Buding Belitung Timur, Selasa (21/05/2024)
Kepala Desa Buding yang diwakili Agustina selaku Kaur Perencanaan Desa Buding mengapreasiasi kedatangan rombongan KI Babel dalam rangka menjalin silaturahmi dan memperkuat keterbukaan informasi publik
“Dalam pengelolaan keuangan desa tentu kami berusaha untuk selalu membuka informasi yang benar kepada masyarakat, karena dikhawatirkan akan adanya opini publik dalam pengelolaan keuangan desa karena pemerintah desa harus transparansi soal anggaran ,” ungkapnya.
Kemudian, Sony Aprianto selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunisi di Diskominfo Kab. Beltim mengatakan dalam mengawal keterbukaan informasi publik adalah tugas kami sebagai pemerintah dan KI Babel ini sebagai pengawas untuk menilai setiap badan publik yang ada di tiap daerah
“Nanti kita sama-sama belajar bagaimana arahan dari para komisioner KI Babel dalam menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik, karena sebagai badan publik soal informasi terkhusus di Beltim adalah tugas kami juga dalam mengawal informasi yang dibutuhkan setiap masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua KI Babel Ita Rosita menegaskan pentingnya setiap badan publik untuk membentuk PPID karena sesuai dengan amanat UU No.14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Setiap badan publik harus membentuk PPID dalam mengelola setiap informasi dan bersifat wajib sesuai aturan yang berlaku, sehingga ketika ada masyarakat yang ingin informasi apapun itu yang berkaitan dengan informasi publik maka itu tugasnya PPID,” ungkap Ita dalam sambutannya.
Kegiatan diskusi tersebut yang dihadiri unsur masyarakat dan pejabat pemerintah Desa Puding sebagai peserta disampaikan materi berupa fungsi lembaga Komisi Informasi, sengketa Informasi dan keterbukaan informasi oleh Komisioner KI Babel yakni, Martono Komisioner Bidang Kelembagaan dan Fahriani Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
Penulis: Arbil
Editor: Mung KBO-Babel
(*/Red)
Share this content: