
Tanjungpandan, Kelenteng Hok Tek Cen Sin di desa Sijuk, Kabupaten Belitung, yang berdiri sejak tahun 1815, kini tengah menghadapi polemik serius. Sebagian lahan kelenteng tertua di Pulau Belitung ini diklaim sebagai tanah milik pribadi oleh seorang warga.
Klaim sepihak kelenteng Hok tek cen sin memicu kekhawatiran bagi umat beragama yang menganut kepercayaan Tri Dharma ( Taoisme,Buddhisme,dan Konfuisianisme ), yang secara rutin sering melaksanakan ibadah di kelenteng hok tek cek sin, sijuk.
Warga kelekak usang yang telah melaksanakan sembahyang kurang lebih 40 tahun di kelenteng hok tek cek sin sijuk menjelaskan.

Biasanya saya sembayang untuk hari bulan 1 dan bulan 15 kalender cina bertujuan berdoa untuk aman, sehat, sejahtera untuk belitung dengan meminta perlindungan dari pak kung ungkap ayuku.
Lanjut beliau menghimbau sebagai orang-tua agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin atas azaz musyawarah dan mufakat, dengan tegas beliau mengatakan selama ini hak atas lahan tersebut milik yayasan hok tek cen sin tegas ayuku.
Selain kegelisahan tentang kelanjutan aktifitas beribadah Akibat dari klaim sepihak tersebut, juga menuai kecaman yang terus mengalir dari Tokoh-Tokoh masyarakat Tionghoa baik yang berdomisili di pulau belitung dan luar pulau belitung permasalahan ini dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah baik kabupaten ataupun provinsi bangka belitung.( 10.6.2025 ).
Ketua yayasan sijuk peduli dedi hernendi angkat bicara terkait polemik klaim sepihak atas kepemilikan lahan tersebut.
Persoalan ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan saya sangat menyayangkan langkah lambat Badan pertanahan nasional belitung yang terkesan lamban, karena dikhawatirkan menimbulkan kegelisahan masyarakat didalam melaksanakan ibadah.
Lanjut beliau meminta agar pemerintah daerah melalui DPRD belitung agar segera memfasilitasi dan memediasi melalui rapat dengar pendapat ( RDP ), supaya persoalan ini tidak berkepanjangan tegas dedi hernendi.
Sebagai pengingat Kawasan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Sijuk, yang secara lebih tepat disebut KEK Tanjung Kelayang, dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016. Kawasan ini berlokasi di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Resmikan KEK Tanjung Kelayang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Maret 2019.
Warga keturunan Tionghoa belitung secara bersama sama dengan azaz gotong royong berkomitmen mendukung program pemerintah pusat melalui KEK ( Kawasan ekonomi khusus ) dengan cara merenovasi bangunan kelenteng Hok tek cek sin sijuk.tanpa merubah bentuk aslinya agar menjadi salah satu destinasi wisata Religi yang bisa menambah tingkat kunjungan wisatawan ke belitung dan juga sebagai simbol bentuk kerukunan antar umat beragama di belitung karena posisi kelenteng Hok tek cek sin berdekatan dengan masjid Al – Ikhlas yang ada di sijuk, konon di bangun didalam tentang waktu yang berdekatan antara tahun 1815 – 1817 Masehi.
” Bangunan utamanya berfungsi sebagai tempat peribadatan umat Tionghoa dan telah menjadi daya tarik wisatawan, baik lokal maupun luar daerah.
“DPRD harus respon, panggil BPN, panggil pemerintah daerah. Kalau perlu dibawa ke rapat gabungan komisi, karena ini menyangkut aset daerah, sejarah, hingga nilai ekonomi dari sisi pariwisata. Bila ada indikasi mafia tanah, dorong ke ranah hukum.
Wakil bupati belitung syamsir S.I.Kom disela sela persiapan paripurna mengatakan hendaknya semua pihak duduk bersama untuk meng clearkan persoalan yang sekarang timbul pesannya.
Kelenteng Sijuk ini didirikan pada tahun 1815 yang terletak di Jalan Lintang I Dusun Ulu RT.05 / RW.03 Desa Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung yang merupakan pusat pemukiman etnis Cina di masa lalu sehingga dinamakan Kampong warga keturunan cina. ( perwabel ).
Share this content: