05 Februari 2026

Bangka Barat, Faktamediababel.com —

Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika dan kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Senin, 1 Desember 2025, bertempat di depan Mako Polres

Dari rilis resmi Humas Polres Bangka Barat yang diterima Redaksi, disebutkan bahwa untuk kasus narkotika, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (29), warga Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan bermula dari informasi adanya pelintas yang membawa narkotika melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Pada Minggu (30/11/2025) pukul 00.10 WIB, tim gabungan Sat Resnarkoba Poltes dan Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan RA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu brutto 10,17 gram di saku celana tersangka.

Barang bukti lain yang disita yaitu satu plastik klip kosong, satu HP Infinix, dan satu celana jeans. RA, yang berasal dari Desa Penuguan, Banyuasin, diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Mentok.

Tersangka RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang direncanakan dengan modus laka lantas.

Unit Reskrim Polsek Kelapa menetapkan AZ (23) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Juanda, yang tewas setelah ditabrak truk di Terminal Kelapa pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas, namun penyidikan mengungkap adanya unsur kesengajaan.

Menurut keterangan saksi, korban mengendarai motor milik temannya tanpa izin menuju terminal. Saat melihat korban datang dari arah berlawanan, tersangka yang mengemudikan truk Mitsubishi Canter justru menambah kecepatan dan menabrak korban hingga meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, AZ mengakui bahwa tindakannya dilakukan secara sengaja akibat dendam pribadi. Bahkan, sehari sebelumnya ia sempat mengirim pesan kepada saksi-saksi bahwa ia berniat menghabisi korban.

Dalam gelar perkara pada Minggu (30/11/2025), Polsek Kelapa menetapkan AZ sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk truk, sepeda motor korban, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Tersangka AZ, kini diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Barat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati. (*)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *