Pangkalpinang, Faktamediababel.com —-– Demi memperkuat indeks reformasi dan pembangunan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H., mengunjungi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, S.H., M.H. Koordinasi ini berlangsung pada Rabu (13/11/2024) dan diterima langsung oleh Ketua DPRD di ruang kerjanya di Pangkalpinang. Kamis (14/11/2024).
Kunjungan ini menitikberatkan pada peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pembentukan hukum, khususnya peraturan daerah (perda) di Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pertemuan tersebut, Harun Sulianto menyampaikan tugas dan fungsi Kementerian Hukum sebagai lembaga yang turut membantu daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah (ranperda) serta rancangan peraturan kepala daerah.
Harun menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah perlu mematuhi persyaratan formil, terutama yang berkaitan dengan aspek legalitas dan otoritas dalam penyusunannya.
“Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ujar Harun.
Ia menambahkan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan tidak hanya terbatas pada penyusunan dokumen hukum, tetapi juga mencakup harmonisasi ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, konsultasi dengan pihak terkait, serta memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan daerah.
Dengan peran ini, diharapkan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut baik inisiatif koordinasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Babel. Ia mengungkapkan bahwa sinergi ini dapat memperkuat fungsi kelembagaan DPRD sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab atas pembentukan, pengawasan, dan penyusunan anggaran daerah.
“Kami sangat menghargai dukungan Kementerian Hukum dalam membantu DPRD memperkuat tugas kami, khususnya dalam mengharmonisasikan peraturan daerah,” kata Didit.
Didit juga menyinggung tentang peran DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan.
Fungsi pembentukan perda mencakup pembahasan bersama kepala daerah, termasuk penyusunan program legislasi daerah. Fungsi penganggaran diwujudkan melalui pembahasan rancangan APBD yang diajukan kepala daerah, sedangkan fungsi pengawasan meliputi pemantauan pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.
Melalui kerja sama ini, Didit berharap adanya dukungan konkret dari Kemenkumham untuk penyusunan perda inisiatif DPRD yang mencakup aspek legalitas yang kuat, sehingga setiap perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk mencapai kemakmuran rakyat, DPRD membutuhkan peraturan yang efektif dan tepat sasaran. Kami sangat mengandalkan bantuan dari Kemenkumham dalam penyusunan dan pemantapan konsep peraturan daerah,” ujarnya.
Kepala Kemenkumham Babel juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk terus mengawal proses ini melalui berbagai program dan regulasi yang mendukung efektivitas hukum di Bangka Belitung.
Selain itu, Kemenkumham Babel akan terus berkolaborasi dengan DPRD, masyarakat, dan lembaga terkait guna menciptakan lingkungan hukum yang kondusif.
Sebagai tindak lanjut, Harun Sulianto mengungkapkan bahwa sosialisasi tentang pembentukan perda akan terus digencarkan kepada masyarakat.
Harapannya, pemahaman masyarakat mengenai peran perda dalam kehidupan sehari-hari dapat meningkat, sehingga mereka lebih siap berpartisipasi dalam proses pembangunan hukum di Bangka Belitung. (Sandy Batman/KBO Babel)
Share this content: