
Pangkalpinang, Faktamediababel.com -–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru, berbentuk catridge pod vape yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Hal tersebut dirilis dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang, di Aula SAR, Mako Polresta, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang residivis narkotika bernama Yogi Setyadi alias Yogi bin Junaidi (28). Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah tempat tinggalnya di salah satu perumahan di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Max Mariners menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas sejak November 2025. Polisi memperoleh laporan bahwa Yogi, yang baru bebas dari penjara pada Juli 2025 dalam kasus narkotika, kerap melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya Malaysia.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui yang bersangkutan memiliki paspor dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarnegara,” ungkap Kapolresta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Yogi diduga mengedarkan narkotika jenis baru berupa catridge rokok elektronik yang di dalamnya berisi cairan mengandung zat narkotika. Setelah mengantongi cukup bukti, petugas melakukan surveillance hingga akhirnya melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik besar berisi 80 unit catridge pod vape berwarna hitam yang berisi cairan diduga narkotika, serta 1 butir kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Puslabfor Polda Sumatera Selatan, cairan dalam 80 unit catridge pod vape tersebut positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I bukan tanaman) dan Etomidate (Narkotika Golongan II) dengan total volume cairan mencapai 140 mililiter. Sementara satu butir kristal putih dengan berat 0,34 gram terbukti mengandung metamfetamina (sabu).
Penyidik juga mengungkap bahwa narkotika berbentuk catridge vape tersebut diperoleh tersangka dari jaringan internasional di Malaysia dan telah beredar di sejumlah kota besar di Indonesia dengan harga jual mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per unit.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit perangkat rokok elektronik (pod), paspor atas nama tersangka, satu brankas, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Atas perbuatannya, Yogi Setyadi dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta pidana penjara hingga 15 tahun, dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang terlibat.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, khususnya modus baru yang menyasar generasi muda melalui rokok elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Pangkalpinang juga mengucapkan terimakasih sekaligus memberikan penghargaan, kepada 14 personel Satresnarkoba atas prestasinya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Share this content:
