
Pangkalpinang – Faktamediababel.com | Proyek pengembangan jaringan pipa distribusi di Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek dengan Nomor Kontrak: 005/SP-PIPA TTI/APBD/VII/2025 yang dikerjakan oleh CV Dalom Mustika ini diduga dikerjakan tanpa mengindahkan standar operasional prosedur (SOP) serta aspek keselamatan lingkungan warga sekitar.
Hasil investigasi tim media di lapangan pada Minggu, 28 September 2025, menemukan sejumlah titik galian pipa yang terbengkalai tanpa penimbunan kembali. Kondisi ini menimbulkan debu tebal di musim panas serta menambah keresahan warga yang merasa terganggu oleh pekerjaan yang dianggap “asal jadi”.
Keluhan Warga: Galian Menganggu, Debu Menyengat.
Salah seorang warga berinisial S, yang ditemui tim media, mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, pekerjaan galian pipa seharusnya diawasi secara ketat dan segera ditangani setelah penggalian, agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu kesehatan masyarakat bukan habis digali ditinggalkan begitu saja.
“Ya benar bang, mereka mengerjakan galian tu kan harusnya setiap perusahaan ada SOP. Pelaksanaan di lapangan mestinya dipantau dan diawasi. Kalau ini kan meninggalkan galian bisa berhari-hari, panjang sekali. Penyiraman debu juga tidak ada sama sekali. Sekarang musim panas, kami warga yang kena dampaknya berdebu-debu,” ujar S pada Faktamediababel.com, Minggu (28/9).
Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya yang menilai pihak kontraktor abai terhadap keselamatan lingkungan. Anak-anak yang bermain di sekitar galian dikhawatirkan bisa terperosok, sementara pengendara motor terpaksa harus lebih waspada agar tidak tergelincir di jalur yang tidak rata.
Investigasi Media: Dugaan Pelanggaran SOP
Tim Faktamediababel.com melakukan cross check di beberapa titik pekerjaan. Dari pantauan, ditemukan bahwa tanah hasil galian dibiarkan menumpuk di pinggir jalan. Sebagian area bahkan tidak ditutup kembali, sehingga menimbulkan lubang-lubang panjang di badan jalan maupun halaman warga.
Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda adanya penyiraman rutin untuk menekan debu. Padahal, dalam dokumen kontrak APBD maupun SOP K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), setiap kegiatan penggalian wajib memperhatikan faktor keselamatan serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa CV Dalom Mustika sebagai pelaksana proyek mengabaikan standar teknis, terutama dalam aspek penanganan pasca-galian dan perlindungan lingkungan.
Resiko Keselamatan dan Kesehatan
dibiarkannya galian terbuka dalam waktu lama dapat menimbulkan sejumlah risiko. Pertama, aspek keselamatan warga yang bisa terjatuh atau mengalami kecelakaan lalu lintas. Kedua, aspek kesehatan, karena debu yang beterbangan di musim panas bisa memicu gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Menurut standar K3, setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib memasang rambu, melakukan penyiraman debu, dan menimbun kembali galian dalam waktu maksimal 1×24 jam. Fakta di lapangan yang berbeda dari ketentuan ini semakin memperkuat indikasi kelalaian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Dalom Mustika belum terkonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait temuan investigasi di lapangan maupun keluhan warga. Faktamediababel.com akan mencoba menghubungi perwakilan perusahaan atas dugaan ini.
Tuntutan Warga: Evaluasi Kontraktor
Masyarakat berharap agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas teknis, segera turun tangan melakukan pengawasan ketat. Warga menilai perlu ada evaluasi terhadap kontraktor pelaksana, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi jika terbukti melanggar SOP dan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai karena kelalaian mereka, kami warga yang harus menanggung resiko. Kalau dibiarkan, ke depan kontraktor-kontraktor nakal akan seenaknya bekerja. Pemerintah harus tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Proyek Harus Bermanfaat, Bukan Menyengsarakan
Proyek pengembangan jaringan pipa distribusi air di Tua Tunu Indah seharusnya menjadi langkah positif untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. Namun, lemahnya pengawasan dan dugaan kelalaian kontraktor justru menimbulkan keresahan di tengah warga.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar pekerjaan ini tidak menjadi preseden buruk. Setiap proyek yang dibiayai APBD harus dijalankan dengan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas untuk menghabiskan anggaran.
Share this content:
