23 Desember 2024

Faktamediababel.com

Bangka Selatan, Faktamediababel.com —- Jumlah pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan terus bertambah, Hingga Jumat 18 Oktober 2024.

jumlah pelamar yang tercatat sudah mencapai  1.686 orang. Namun dari jumlah tersebut, baru 1238 pelamar yang terkonfirmasi sudah melakukan submit pendaftaran.

“Kita masih menunggu pendaftaran hingga tanggal 20 Oktober mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Perkembangan Sumber Daya manusia Daerah (BKPSDMD), Suprayitno saat dihubungi faktamediababel melalui media perpesanan WhatsApp, Jumat (18/10/2024).

Suprayitno juga mengingatkan hendaknya seluruh tenaga PHL yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang berpredikat THK-II untuk segera mendaftar. Menurutnya, pemerintah ingin segera menyelesaikan problematika tenaga PHL baik yang tersebar di pusat maupun daerah melalui pengangkatan menjadi PPPK.

“Kami berharap tenaga PHL, baik kategori THK-II ataupun yang masuk pada database sekitar 1.655 orang, untuk semuanya mendaftar,” harapnya.

Dari formasi yang tersedia, Pemkab Bangka Selatan akan mengangkat 975 PPPK secara penuh alias full time, sementara predikat yang tidak lulus seleksi ada kemungkinan untuk diangkat serta diberikan NIP dengan predikat PPPK paruh waktu. Selain itu, pada November nanti, pemerintah akan melaksanakan seleksi PPPK tahap II yang diperuntukkan untuk honorer yang namanya belum terdaftar pada database BKN.

Format seleksi tersebut sama dengan seleksi PPPK bagi tenaga PHL yang telah masuk dalam kategori THK-II ataupun database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kebijakan pemerintah melalui Kemenpan RB adalah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024 ini,” jelas Suprayitno.

Sambil melaksanakan rekrutmen tahap pertama, BKPSDMD Bangka Selatan juga terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan mengenai formasi yang ada di tahap kedua. “Kami berharap melalui dua mekanisme ini, masalah tenaga honorer di kabupaten bisa terselesaikan,” tambah Suprayitno.

Mengenai jumlah tenaga PHL yang belum mendaftar, Suprayitno menerangkan bahwa masih banyak pelamar mempersiapkan berkas yang diperlukan. Salah satu persyaratannya ialah dua surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang harus ditandatangani, yakni surat pernyataan bahwa pelamar merupakan tenaga PHL di tempat tersebut dan masih aktif bekerja hingga saat ini.

Dalam hal prioritas kelulusan, Suprayitno mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), tenaga PHL THK II akan diprioritaskan, mengekor dibelakangnya ada tenaga honorer yang terhimpun pada database, dan terakhir barulah tenaga honorer di luar database yang telah bekerja minimal dua tahun.

“Kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat selanjutnya, apalagi pemerintahan baru akan segera twrbentuj. Harapan kami nanti, kebijakan baru akan semakin berpihak pada tenaga PHL,” tutupnya.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *