Belitung, faktamediababel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung mengadakan kegiatan sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung. Jumat (31/05/2024)
Kegiatan sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum di ikut 25 orang peserta kegiatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DPPKBPMD Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dalam kegiatan yang mengusung tema “Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi” Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Riki Guswandri, S.H., M.H. hadir sebagai Nara sumber menekankan.
“Beberapa poin tentang bentuk gratifikasi yang masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi serta dasar hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan konsekuensi apabila terlibat didalamnya,” ujarnya.
Lanjut membahas tentang gratifikasi, Riki memaparkan, suatu bentuk korupsi yang berupa pemberian atau penerimaan hadiah secara berlebihan atau bantuan yang diberikan kepada pejabat publik sehingga bisa mempengaruhi dalam tindakannya selaku pejabat publik.
“Bahwa tidak semua hadiah atau bantuan dianggap sebagai gratifikasi, beberapa masuk dalam pengecualian antara lain hadiah yang bersifat adat atau pantas, manfaat dan penghargaan yang diberikan sesuai peraturan, dan hadiah kecil yang diberikan kepada keluarga atau kerabat,” jelasnya.
Kasi intelijen kembali menjelaskan landasan hukum utama pelarangan gratifikasi di Indonesia adalah Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) tahun 1999.
“Undang-undang ini mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian atau bantuan yang diberikan kepada pejabat publik dengan maksud untuk mempengaruhi tindakannya. Undang-undang ini juga menguraikan hukuman bagi gratifikasi, dapat mencakup hukuman penjara dan denda. Selain UU Tipikor, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang gratifikasi di Indonesia. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013,” ungkap Riki.
Riki memberitahukan bagaimana Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Gratifikasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Gratifikasi Melalui Sistem Pelaporan Gratifikasi Online (SOG).
“Adapun bentuk-bentuk gratifikasi seperti, pemberian uang, barang komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas penginapan yang diberikan kepada pejabat publik dengan maksud untuk mempengaruhi tindakannya bisa dianggap sebagai gratifikasi,” tegasnya.
(Irfan).
Share this content: