05 Februari 2026

Pangkalpinang, Faktamediababel.com —

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, sekaligus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Seorang pria berinisial ER (35) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (16/1/2026).

Berawal dari laporan masyarakat, ER ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan kawasan SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 11 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu sarung warna hitam, delapan sedotan pipet plastik, tujuh cangkang keong, potongan kotak rokok, satu tas warna coklat, serta satu unit telepon genggam.

Sementara dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan 19 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, 19 sedotan pipet plastik, satu unit timbangan digital, kotak plastik warna ungu, dan satu ball plastik strip bening. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver, beserta dua butir peluru yang diduga dimiliki oleh tersangka.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dengan total berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 5,61 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Khusus barang bukti senpi rakitan dan amunisi, telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lanjutan, terkait dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *