05 Agustus 2025

Tanjungpandan, Faktamediababel.com – Suhirman resmi melayangkan laporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan media daring BabelTerkini.com yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Laporan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025) di Danny’s Coffee, Jalan Sijuk, Tanjungpandan.

Dalam kesempatan itu, Suhirman hadir didampingi kuasa hukumnya, Heriyanto, SH., MH. Heriyanto menyebut bahwa laporan mereka merujuk pada hasil penilaian awal dari Dewan Pers yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran itu terkait berita berjudul “Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Seret Nama Suhirman dan Oknum Aktif” yang tayang pada 5 Juli 2025. Menurut Heriyanto, pemberitaan tersebut dinilai tidak memenuhi asas keberimbangan dan tidak mengedepankan prinsip verifikasi yang menjadi standar utama dalam dunia jurnalistik.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi BabelTerkini.com, Rudi Syahwani, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tunduk pada mekanisme dan keputusan Dewan Pers. Ia menegaskan akan memfasilitasi hak jawab Suhirman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sebagaimana petunjuk Dewan Pers, kami dengan senang hati melayani hak jawab tersebut,” ujar Rudi.

Rudi juga menyampaikan bahwa pihak redaksi sebenarnya telah mengupayakan komunikasi dengan Suhirman sejak menerima surat dari Dewan Pers pada 30 Juli 2025. Namun, hingga hari konferensi pers digelar, belum ada respons dari pihak Suhirman.

“Kami sudah meminta hak jawab sejak beberapa hari lalu melalui wartawan kami, Lendra Agus Setiawan, namun tidak mendapatkan tanggapan,” jelasnya.

Rudi menambahkan, komunikasi telah dilakukan secara profesional dan terdokumentasi melalui pesan tertulis (chat), namun belum mendapatkan balasan hingga saat ini.

“Ini hal yang biasa dalam dunia pers. Tapi seharusnya, Suhirman bisa lebih kooperatif dan merespon konfirmasi kami,” tutup Rudi

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *