23 Desember 2024

Faktamediababel.com

Ruang mediasi

Bangka Selatan, Faktamediababel.com —-
Kronologis Sengketa Lahan
RT 001 Dusun Sadai Desa Sadai
Kecamatan Tukqak Sadai
Kabupaten Bangka Selatan
Pada hari sabtu, tanggal 22 Januari 1983, telah dibuatkan surat ahli waris tanah yang telah diusahakan oleh kakek yang bernama Djais, lalu diusahakan oleh anak kandungnya bernama Hamidah dan setelah meninggal dunia dibuatlah surat ahli waris atas nama Abdul Hamid Bin Tet, sebagai dasar utama kepemilikan lahan yang telah disaksikan dan disahkan oleh kepala Desa Sadai pada saat tersebut. (data terlampir)

Tepat pertengahan bulan September Tahun 2022, kami menunjukkan Surat ahli waris yang dibuat pada tanggal 22 Januari 1983 (terlampir.Red) kepada  Kades Sadai, untuk pembuatan Surat SP3At, namun intruksi pak Kades Sadai untuk konsultasi kepada pihak BPN Bangka Selatan guna mempertanyakan kedudukan lahan yang dimiliki Sdr. Munarik berdasarkan surat Ahli waris, sebagai dasar pembuatan SP3AT, namun saat itu mengintruksikan kepada Bakuda Bangka selatan, intruksi Bakuda Basel, agar sebelum menindak lanjuti perihal tersebut maka ada kewajiban pihak pemilik lahan untuk mendaftarkan legalitas ke Desa dalam hal ini pembuatan SP3AT terlebih dahulu, setelah mendapatkan informasi tersbut, pihak pemilik lahan menghadap kembali kepada Pak Kades Desa Sadai, namun saat itu Kades meminta waktu untuk berkoordinasi kepada pihak Kecamatan, setelah hal tersebut pihak Desa Sadai mengadakan mediasi kepada masyarakat yang terkait hal tersebut.

Ruang mediasi

Pada tanggal 28 Oktober 2022, telah dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris, Nomor : 140/511/SK/D.TRM/2022 atas nama :
1. Munarik
2. Rinda
3. Alis
4. Ellya
yang merupakan ahli waris dari Abdul Hamid (alm), dan surat tersebut telah diketahui oleh Kepala Desa Tiram dan Camat Tukak Sadai dan ditanda tangani, kemudian surat tersebut dilengkapi dengan Surat pernyataan Ahli Waris sebagai persyaratan pembuatan Administrasi untuk Pembuatan SP3At kepada sdr. Munarik.

Pada tanggal 03 Nopember 2022, berdasarkan surat Ahli waris atas nama Sdr. Munarik, mengajukan permohonan pembuatan SP3AT yang dituju kepada Kepala Desa Sadai, dengan dasar sebagai berikut :
1. Fotocopy  Surat Ahli Waris
2. Fotocopy Surat SHM atas nama H. Idris
3. Fotocopy Surat Ahli waris
4. Fotocopy Surat Kuasa
5. Denah lokasi dan koordinat tanah
6. Fotocopy KTP
Data terlampir 

Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 telah diadakan mediasi awal halaman kantor Desa Sadai, yang dihadiri oleh 26 orang warga, pihak penggugat dalam hal ini Sdr.Munarik dan pendamping serta Pak Kades Desa Sadai, Camat Tukak Sadai, BPN Kabupaten Bangka Selatan, Kapolsek Kecamatan Tukak Sadai, Kepala Danpos TNI AL Tukak Sadai, dengan hasil musyawarah terlampir, selain hal tersebut diatas pihak Ahli Waris lahan telah melakukan pertemuan-pertamuan secara kekeluargaan kepada warga yang menempati lahan tersebut, dalam hal ini tidak pernah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak hingga beberapa bulan tidak mendapatkan kesepakatan tersebut maka  pihak ahli waris memutuskan untuk dilakukan mediasi yang kedua sembari melakukan kegiatan  lainnya semisal mediasi kepada pihak syahbandar, dan perhubungan, namun hal tersebut belum juga mendapatkan kepastian yang mengikat antara pemilik lahan dan pihak-pihak lainnya, atau mempercepat proses pembuatan surat-menyurat kepemilikan dikarenakan beberapa faktor dan kronologis yang telah benar menurut beberapa pihak.  

Ruang mediasi

Pada hari senin, tanggal 8 Mei 2023, diadakan audiensi kedua di Kantor Desa Sadai yang dihadiri oleh 22 orang, pada saat itu hadir warga yang menjadi pemukim, Kepala dan staff Desa Sadai, Camat Tukak Sadai yang diwakili oleh Sekcam, Pihak Syahbandar yang diwakili oleh staff, Kepala Unit Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan yang diwakili, mantan Kepala Desa Tukak Sadai yang pertama dan Kedua, serta pihak penggugat  dengan hasil data terlampir.

Sesuai dengan pengajuan Pada tanggal 28 Oktober 2022, pihak pemilik lahan yang telah mendapatkan ahli waris serta pendamping telah mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) kepada Pemerintah Desa Sadai Kecamatan Toboali, setelah itu dilakukan pengukuran secara baik oleh Pemdes Sadai dan perangkatdan telah diterbitkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) dengan nomor : 33/SP3AT/D.SDI/2022  tanggal  21 Nopember 2022 yang terdaftar di kantor Desa Sadai serta  No:162/SP3AT/C.TKS/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang terdaftar di Kantor Kecamatan Tukak Sadai, serta Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) 34/SP3AT/D.SDI/2022 tanggal 21 N0pember 2022 yang terdaftar di kantor Desa Sadai serta No: 163/SP3AT/C.TKS/2022 pada tanggal 30 Desember 2022 yang terdaftar di Kantor Kecamatan Tukak Sadai, untuk SP3AT dengan No: 163/SP3AT/C.TKS/2022 belum di tanda tangani oleh Camat Tukak Sadai dikarenakan ada pertimbangan lainnya, namun hal itu sudah terbantahkan oleh BAKUDA Kabupaten Bangka Selatan mengenai asset Pemerintah, dan hal tersebut telah ditetapkan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanggal 04 April 2023.

Setelah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihak pemilik lahan dalam hal ini Sdr. Munarik beserta Sdr.Sumarli mengadakan Mediasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 19 Mei 2023, pada tanggal 25 Mei 2023 pihak pemilik lahan Sdr. Munarik serta Pendamping Sdr. Sumarli menyurati permohonan kepada BPN Bangka Selatan untuk mengadakan pengukuran ulang, pada tanggal 09 Juni 2023 telah diukur oleh BPN serta perangkat yang hadir serta pemilik lahan Sdr. Munarik dan pendamping Sdr. Sumarli dengan hasil pemetaan No GU : 55/20023 nomor lembaran : 48.2-33.148-10-6 dan diketahui hasil tersebut merupakan cerminan dari peta yang ada di SP3AT sesuai dengan yang diajukan kepada Pemdes Sadai.

Pada tanggal 11 juni 2023, telah terjadi mediasi secara kekeluargaan untuk menindaklanjuti permohonan masayarakat sebagai ganti rugi penempatan dan bangunan selama mereka berusaha dan bertempat tinggal diatas tanah tersebut, namun hal tersebut tidak mendapatkan kesapakatan apapun karna  kedua belah pihak tidak memenuhi unsur yang dapat dipertanggung jawabkan, pihak pemilik lahan merasa keberatan atas permintaan dari masyarakat yang menempati Lahan tersebut dengan jumlah ganti rugi Rp. 351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah).  Dari hal tersebut diatas maka pihak pemilik lahan merasa dirugikan baik materi ataupun emateri, sehingga pihak pemilik lahan menempuh jalur hukum, dan hal tersbut dilaporkan kepada pihak berwajib dan menggunakan kuasa hukum.

Pada tanggal 11 Juli 2023, pihak pemilik lahan Sdr. Munarik serta pendamping Sdr Sumarli menghadap Pihak Reskrim Polres Bangka Selatan untuk mengadukan perihal penyerobotan Tanah oleh oknum masyarakat dengan pembuktian yang dirasa cukup.

Pada tanggal, 1 September 2023, telah terjadi pemantauan atau pengecakan secara langsung oleh pihak Reskrim Polres Bangka Selatan dengan hasil penetapan secara omongan kebenaran dan akurasi dari data pemilik lahan dengan menggunakan alat Drone (pesawat terbang tanpa awak).

Pada tanggal 14 Oktober 2022, pihak pemilik lahan yang sah sdr Munarik dan pendamping Sdr Sumarli menghadap Kuasa Hukum yang sah secara hukum NKRI yang berada di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, untuk meminta bantuan perkara hukum sengketa lahan yang telah dilakukan oleh warga yang menempati lahan tersebut tanpa ada izin yang tertulis serta dianggap penyerobotan lahan, hal ini sampai saat ini telah dilakukan dengan baik dan menunggu hasil keputusan Sidang di Pengadilan Tinggi Sungailiat Prov.Bangka Belitung.

Pada tanggal 24 Okober 2023 telah disurati oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kepulauan Bangka Belitung, untuk dimintai keterangan kepada pihak pemilik Lahan Sdr Munarik dan Pendamping Sdr sumarli  serta kuasa hukum yang telah ditunjuk, dan akan ditindaklanjuti kembali pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 08 Nopember 2023 sesuai dengan hasil pemeriksaan  Pada tanggal 24 Okober 2023. 

Setelah diadakan peneilitian lebih mendalam oleh pihak Ahli waris dan para pihak pendamping atau kuasa mediasi lahan telah didapat beberapa kerugian dan kecurangan yang telah dialami oleh pihak ahli waris dimana lahan tersebut :

1. Telah dibangun rumah warga secara permanen mapuan semi permanen tanpa ada perjanjian yang terikat antara pemilik lahan dan warga yang menempati lahan tersebut secara permanen.

2. Permintaan ganti rugi tapa dasar dari warga yang menempatkan lahan tersebut sebesar Rp. 351.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah)

3. Lahan tersebut sebagian digunakan lokasi parkir yang telah dipungut oleh oknum tanpa ada hak yang jelas dari lahan tersebut

4. Merasa ada itikad dari masrayakat untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik ahli waris berdasarkan pemberitaan dimedia online maupun televisi dan media Sosial lainnya sepeti Facebook maupun lainnya. Yang tanpa pernah konfirmasi secara langsung kepada pihak ahli waris maupun kepada orang yang telah ditunjuk sebagai kuasa pendamping mediasi oleh pihak ahli waris, dalam hal tersebut seolah-olah ada penggiringan opini yang belum jelas keadaan sebenarnya.

Ruang mediasi

Dari hal tersebut diatas maka pihak ahli waris atau pemilik lahan yang dibenarkan oleh hukum adat mapun hukum Negara akan melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait dan apabila terdapat unsur pidana maka akan melakukan tindakapan pelaporan terhadap point 3 dan 4.

Kronologis ini dapat diperbaharui oleh pembuat untuk melengkapi maupun lupa tercatat maupun keadaan terbaru untuk dicatat.

Berdasarkan yang beredarnya  pemberitaan di media sosial maupun Facebook menurut pantauan dari  pihak pemilik lahan yang sah semua pemberitaan tersebut merupakan berita yg belum pernah dikonfirmasi kepadanya atau pihak keluarga, sehingga menurut penuturan pemilik lahan ada itikad penggiringan opini yg dipublikasikan pada kenyataan yang sebenarnya  oleh oknum-oknum tertentu, Sehingga pihak pemilik lahan akan mencoba untuk berkonsultasi secara hukum kepada pihak yang berwenang untuk mempertanyakan apakah ada delik hukum yang mampu menjerat polemik tersebut sambil beruraian air mata munari menyampaikan kepada Faktamediababel.com pada Hari Selasa tanggal 07/11/2023

“Kedua bela pihak Sumarli Selaku pendamping  dan Kuasa Hukum melakukan mediasi di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Bangka Selatan
Dikomplek Perkantoran Terpadu Gunung Namak yang dihadiri, Sekda Hepi Nuranda Penggugat,dan Tergugat beserta Dinas Perhubungan, Zamroni dan Kabid Perhubungan Firendra, Syahbandar Sadai, Kepala Desa Sadai, M.Amin Camat, Siswa  pada pukul 15.00 Wib namun belum ada titik temu Pihak penggugat melakukan persi akan melanjutkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat tutur  Sumarli Kepada faktamediababel.com saat di temui di lesehan green,”Tegas Sumarli

Kami dari pihak penggugat sudah beberapa kali melakukan mediasi baik dari tahap desa, kecamatan, maupun pemerintah daerah namun hingga saat ini belum ada titik terang padahal ini sudah berlangsung selama satu tahun yang lalu pada tahun 2022.

“Harapan kami dari pihak penggugat meminta keterangan ikrah hukum terkait sengketa lahan ini sehingga kami melakukan laporan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,”Tutup Sumarli.

(*tim)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *