
Pangkalpinang, Faktamediababel.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Laporan kasus ini disampaikan oleh FR (52), warga Kecamatan Gabek yang saat ini berdomisili di Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Terduga pelaku berinisial S alias A (20), warga Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik mengungkapkan peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB hingga Minggu dini hari, 7 Desember 2025.
Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di wilayah Kelurahan Ampui. Terduga pelaku datang setelah dihubungi oleh teman korban untuk menjemput mereka. Selanjutnya, korban bersama temannya diajak bermain biliar di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan.
Setelah itu, mereka kembali berpindah ke kawasan Taman Wilhelmina, Kecamatan Taman Sari, dan berkumpul bersama sejumlah rekan terduga pelaku. Pada dini hari, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gabek.
Di lokasi tersebut, korban diduga diajak masuk ke dalam kamar oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban, di dalam kamar itulah terjadi dugaan persetubuhan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, Unit PPA Polresta Pangkalpinang memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bekerja di salah satu warung kopi di Kecamatan Gabek.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan yang bersangkutan. Sekitar pukul 15.05 WIB, saat terduga pelaku datang bekerja, tim Unit PPA langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Pengakuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik antara lain:
Keterangan saksi dan korban, hasil Visum et Repertum dan keterangan ahli.
Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius Polresta Pangkalpinang, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar tidak malu agar untuk melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. (*)
Share this content:
