23 Desember 2024

Bangka Belitung, faktamediababel.com – Seorang residivis kambuhan berinisial RA alia Rian Tato (27) kembali diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (02/12/2024) lalu.

Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 TKP yang berada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan yang diamankan merupakan seorang residivis kasus yang sama.

ā€œPelaku (Rian Tato) ini sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni tahun 2016 (1 tahun 6 bulan), kemudian tahun 2021 (8 bulan) dan terakhir tahun 2022 (1 tahun 6 bulan),ā€kata Fauzan, Jumat (06/12/2024) siang.

Menurut Fauzan, pelaku ditangkap usai adanya laporan pencurian yang terjadi di rumah kontrakan milik korban TA di Desa Kace Timur Kabupaten Bangka.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati informasi terkait identitas pelaku.

ā€œPelaku berhasil diringkus pada Senin dini hari dirumah orangtuannya di Kelurahan Rawa Bangun Taman Sari Kota Pangkalpinang,ā€tutur Fauzan.

ā€œHasil diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit Laptop beserta tas, 1 buah tas merk Hermes warna Hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3Kg di Kace Timur,ā€lanjutnya.

Selain itu, diterangkan Fauzan, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung saat ini memburu satu rekan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

ā€œJadi untuk satu rekannya pelaku masih DPO, sementara untuk Rian Tato saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pendalaman lebih lanjut,ā€terang Fauzan.

Kronologis Kejadian

Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang masih DPO. Keduanya melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kunci pintu depan kontrakan.

Setelah berhasil dibobol, pelaku Rian Tato masuk kedalam kontrakan dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban salah satunya 1 unit Laptop merk Toshiba warna Hitam.

Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP diantaranya Kelurahan Gabek dengan hasil curian 2 unit handphone, Kelurahan Kacang Pedang dengan hasil curian 1 unit handphone dan Kelurahan Pasar Padi dengan hasil curian 3 unit handphone.

ā€œUntuk hasil curian di 3 TKP ini, kebanyakan dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan menggunakan akun fake milik pelaku,ā€jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut perlengkapannya, 1 buah tabung Gas Elpiji 3 Kg serta 6 unit handphone.

Sumber: Humas Polda Babel

(*/Red/LK).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *