02 Agustus 2025

Bangka Selatan, Faktamediababel.com – Puluhan ribu hektare kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan disinyalir telah masuk dalam area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik sejumlah perusahaan. Namun, hingga saat ini, publik masih kesulitan mendapatkan akses terhadap data resmi yang mengungkapkan rincian lokasi, luas, serta batas konsesi yang dimaksud.

Apa yang Terjadi?

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, total luas konsesi HTI di seluruh provinsi mencapai sekitar 59.913 hektare per tahun 2023. Namun, tidak ada rincian yang secara spesifik menjelaskan berapa banyak dari luas tersebut yang berada di wilayah administratif Bangka Selatan.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di desa-desa yang berada di sekitar potensi wilayah konsesi seperti Toboali, Air Gegas, Lepar Pongok, Simpang Rimba, Payung, Tukak Sadai, hingga Pulau Besar. Warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas alih fungsi hutan yang dianggap tidak transparan dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Beberapa perusahaan pemegang izin HTI yang diduga beroperasi di Bangka Selatan berdasarkan dokumen Panitia Khusus HTI DPRD Provinsi Babel tahun 2021, antara lain:

1. PT Agrindo Persada Lestari (APS)

Izin: SK Menteri Kehutanan tahun 2014

Luas: ± 26.259 hektare

Lokasi: Bangka Tengah dan Bangka Selatan

2. PT Hutan Lestari Raya (HLR)

Izin: Terbit tahun 2017

Luas: ± 31.630 hektare

Lokasi: Bangka Selatan

3. PT Bangkanesia (HTE/Kebun Energi)

Luas: ± 51.269 hektare

Lokasi: Bangka Tengah dan Bangka Selatan

Catatan: Sudah membuka hutan alam ± 2.758 hektare selama periode 2017–2021

Praktik pembukaan lahan skala besar oleh perusahaan HTI ini terjadi secara bertahap sejak izin diberikan, dan dilaporkan masih berlangsung hingga saat ini di berbagai kecamatan di Bangka Selatan. Sayangnya, keterlibatan masyarakat lokal dalam proses awal sosialisasi maupun pengawasan implementasi HTI masih minim.

Ketiadaan data spasial yang terbuka – terutama peta overlay batas konsesi HTI yang dibandingkan dengan batas desa, kawasan konservasi, dan ruang hidup masyarakat – menjadikan pengawasan terhadap praktik perusahaan sangat lemah. Di lapangan, warga mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelum lahan mereka dibuka atau dibatasi oleh plang perusahaan.

Beberapa laporan menyebutkan dampak langsung dari aktivitas HTI antara lain kerusakan sumber air bersih, hilangnya hutan sekunder, hingga ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada hasil hutan.

Desakan demi desakan terus muncul dari berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, akademisi, hingga LSM agar pemerintah provinsi dan kementerian terkait membuka akses data publik terkait izin dan batas konsesi HTI.

Transparansi ini sangat penting agar pengawasan sosial bisa berlangsung dan mencegah pelanggaran terhadap hak masyarakat adat maupun desa. Tanpa kejelasan data, aktivitas HTI dinilai rawan menabrak aturan zonasi dan merusak ekosistem hutan yang tersisa.

Redaksi Faktamediababel.com mengajak semua pihak – baik individu, akademisi, jurnalis, maupun pegiat lingkungan – yang memiliki dokumen atau peta konsesi HTI di Bangka Selatan untuk berbagi informasi. Data tersebut sangat penting untuk membangun narasi yang lebih akurat dan mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Informasi dapat dikirim ke kontak redaksi, dengan jaminan kerahasiaan identitas sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik. (Sumber: Redaksi Djituberita).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *