Faktamediababel.com

Pangkal Pinang, Faktamediababel.com — September 19, 2024 – Saling lempar bola panas antara Kejaksaan Pangkal pinang dengan Mapolres Pangkal pinang mengenai OTT wartawan. (19/09/2024).
Orasi wartawan yang dimulai dari titik O lalu menuju Mapolres Pangkal pinang yang dilanjutkan menuju Kejaksaan Pangkal pinang, finish di lokasi proyek yang bermasalah, sampai terjadi dugaan OTT terhadap oknum wartawan.
Saat perwakilan wartawan.menanyakan ke jadian OTT kepada wartawan yang dilakukan pihak Kejaksaan, lalu perwakilan wartawan mengatakan kalau kepolisian Mapolres Pangkal pinang mengatakan tidak ada OTT terhadap wartawan, (HOAX).
Lalu rombongan wartawan kembali mendatangi dan melakukan orasi didepan kantor Kejaksaan Pangkal pinang. Lalu beberapa perwakilan di terima masuk untuk berdialog dan perwakilan wartawan yang melakukan orasi, kembali mengatakan kalau pihak Kejaksaan tidak pernah melakukan OTT terhadap wartawan. Namun pihak pengusaha yang meminta penangkapan dugaan pemerasan.
Saat rombongan wartawan menanyakan Kejaksaan mengenai perihal pemerasan terjadi di mana, namun pihak Kejaksaan tidak bisa menjawab dan diam membisu.
Wartawan yang sudah membuat berita atau sudah berbentuk line berita itu tidak dianggap sebagai pemerasan. Karna pihak yang merasa pekerjaan mereka bermasalah yang meminta agar wartawan tidak memberitakan atau 404 berita yang sudah diturunkan itu tidak termasuk pemerasan. Karena pengusaha yang merasa dirinya bersalah maka meminta agar Link berita beberapa wartawan tidak disebarluaskan, diduga agar tidak tercium kebobrokan pekerjaan mereka
Yang parahnya pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap wartawan itu sangat menyalahi Undang Undang Pers. Selayak nya seorang aparat penegak hukum yang nota Bene nya seorang sarjana hukum seharus nya tau akan hukum dan perbuatan nya melawan hukum. Oleh sebab itu maka sudah pasti hal ini menyalahi Undang Undang dan termasukranah Pidana serta melakukan penyalahgunaan wewenangwewenang.
Share this content: