
Pangkalpinang, Faktamediababel.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban berinisial YN (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Rangkui.
Korban diketahui berinisial AA (10), seorang pelajar kelas III SD yang juga berdomisili di Kecamatan Rangkui.
Berdasarkan laporan, dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial M (48), seorang wiraswasta yang juga tinggal di wilayah yang sama, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menginap di rumah terduga pelaku. Saat itu, korban berada di kamar anak pelaku. Terduga pelaku diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan asusila.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang menerima informasi, bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban.
Petugas Unit PPA kemudian bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti, di antaranya:
Keterangan saksi dan korban, hasil Visum et Repertum dan pakaian korban saat kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)
Share this content:
