
Pangkalpinang, Faktamediababel.com –
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pria, Candra alias Memble alias Kerbau (41), pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah perairan Jembatan Emas. Tim gabungan dari Buser Naga dan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang memeriksa satu per satu kapal nelayan yang baru merapat, hingga akhirnya menemukan pelaku di salah satu kapal dan langsung mengamankannya ke markas Polairud.
Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi, Candra diduga menganiaya seorang pedagang sempol ayam di kawasan alun-alun Taman Merdeka, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, pada 23 Oktober 2025 silam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian hidung, mata, dan tangan kanan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa pada April 2025, terhadap salah satu juru parkir di kawasan yang sama. Kedua kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Saat ini, Candra ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Share this content:
