Faktamediababel.com
Pangkalpinang, Faktamediababel.com —– Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dari tindak pidana narkotika. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta instansi terkait. Selasa (23/7/2024).
Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari operasi penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka I di Simpang Belinyu, Kabupaten Bangka, pada dini hari tanggal 19 Juni 2024. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 482.91 gram dan 45 butir pil ekstasi. Tersangka menggunakan modus dengan menyembunyikan barang bukti di dalam filter udara motor yang dikendarainya.
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi bahwa tersangka I merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan bagian bawah, khususnya di perbatasan Lampung. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual di sekitar Kabupaten Bangka, mengingat tersangka bekerja di Riau Silip.
Tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Selain itu, tersangka juga dikenakan subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti ini tertuang dalam Pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN, sebagai institusi utama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah barang-barang haram tersebut kembali beredar di masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejati Babel, Kesbangpol Provinsi Babel, Kanwil Kemenkumham Babel, Bea Cukai Pangkal Balam, Universitas Bangka Belitung (UBB), Kejari Sungailiat, Pimpinan KBO Babel, Pimpinan RRI, dan jurnalis Bangka Belitung.
Kombes Pol Ichlas Gunawan Kepala BNNP Babel menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan capaian kinerja terbaik BNN dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama berbagai pihak. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam penanganan kasus narkotika. “Kami akan terus mendukung BNN dalam upaya pemberantasan narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antar instansi sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal,” tuturnya.
Universitas Bangka Belitung (UBB) yang turut hadir dalam acara pemusnahan ini juga memberikan dukungannya. Rektor UBB menyatakan bahwa kampus sebagai institusi pendidikan juga memiliki peran penting dalam edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang baik kepada mahasiswa agar mereka memahami bahaya narkotika dan tidak terjerumus ke dalamnya,” katanya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memerangi peredaran narkotika.
Ke depan, BNN bersama instansi terkait akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Dengan kerjasama yang solid dan komitmen yang kuat, Bangka Belitung akan terus berjuang untuk menjadi wilayah yang bersih dari peredaran narkoba. (KBO Babel).
Share this content: