23 Desember 2024

Bangka Tengah, faktamediababel.com – Suatu kejahatan lingkungan yang merajalela kembali terungkap di Provinsi Bangka Belitung dengan ditemukannya aktivitas tambang ilegal yang diduga terjadi di kawasan Hutan Lindung Merapen 6, Lubuk Besar. Minggu (21/4/2024).

Sebuah investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh jejaring media KBO Babel mengungkap praktik jual beli lahan hutan yang dijadikan ladang bagi kegiatan tambang ilegal yang merugikan alam dan masyarakat setempat.

Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima oleh media terkait adanya aktivitas tambang yang mencurigakan di Dusun Merapen 6.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat tiga unit alat berat jenis Excavator yang beroperasi di kawasan larangan tersebut, mengindikasikan keberadaan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga sekitar.

Saat dilakukan investigasi lebih lanjut di lokasi tambang, ditemukan bahwa tiga unit alat berat tersebut sedang beraktifitas di kolong yang diduga dimiliki oleh seorang warga Lubuk Besar bernama Haji Ton.

Menurut kesaksian warga setempat, kolong tersebut sebelumnya dikelola oleh Haji Ton namun sempat berhenti beroperasi setelah adanya pemberitaan di media online. Namun, saat ini kembali beroperasi setelah beberapa bulan vakum.

Pada tahap selanjutnya, dilakukan upaya konfirmasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa lahan tersebut kemungkinan besar telah dijual kepada seorang cukong tambang dari Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Hal ini diperkuat dengan informasi dari warga lain yang menyatakan bahwa Haji Ton sudah menjual lahan tersebut dengan harga yang fantastis, mencapai milyaran rupiah.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat telah memberikan pernyataan bahwa akan dilakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang tersebut dikawasan hutan lindung Merapen 6.

Dibalik beraktifitas kembali tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Merapen 6, Lubuk Besar disinyalir ada RF oknum anggota TNI dari Korem Garuda Jaya, bertindak yang mengatur koordinasi “cuan” kepada oknum pejabat/instansi terkait yang ada di Babel, sehingga jika terjadi penertiban oleh APH atau institusi terkait, pelaku tambang ilegal segera diberitahu untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Namun, hingga saat ini, pelaku tambang, terduga pembeli, dan Haji Ton sebagai penjual lahan belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait dugaan jual beli lahan yang bernilai milyaran rupiah tersebut.

Demikian halnya dengan RF oknum TNI tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaannya diduga yang mengkoordinir “Sistem Koordinasi” beraktifitas tambang timah ilegal tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius karena melibatkan dugaan penyalahgunaan lahan hutan lindung untuk kepentingan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini, serta menjaga keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan lindung Merapen 6 untuk generasi mendatang.

Jejaring media KBO Babel berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah investigatif lebih lanjut guna mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Harapan publik Bangka Belitung meminta adanya tindakan tegas dari pimpinan tertinggi TNI setempat dan Panglima TNI kepada oknum anggotanya jika terbukti sebagai pembeking atau yang mengkoordinir penambangan ilegal tersebut.

Sungguh miris, disaat institusi lainnya Kejagung RI melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi komoditas timah yang berkolaborasi melakukan penambangan secara ilegal di IUP PT Timah justru oknum RF disinyalir yang mengatur sistem “Koordinasi”.

Keberadaan tambang ilegal yang merajalela menjadi tantangan serius bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini demi kebaikan bersama.

(Red/KBO Babel)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *