
Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Warga Kecamatan Toboali digegerkan dengan penggerebekan yang dilakukan bersama tim gabungan Polres Bangka Selatan terhadap seorang pria berinisial SPT (61), Minggu malam (22/2/2026). Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan berinisial JN (16), warga Toboali. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan ditindaklanjuti oleh Ketua RT setempat.
Pada Sabtu (21/2/2026), ibu RT mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi korban. Saat itu, korban mengaku sedang dalam keadaan hamil. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat terhadap SPT yang merupakan kakak ipar korban.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke pihak kepolisian. Berdasarkan data dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, laporan polisi diterima pada Minggu (22/2/2026).
Kejadian dugaan persetubuhan tersebut disebut terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB serta berlanjut pada 10 Februari 2026 di rumah tersangka di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh RY (27), warga Toboali.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Kanit IV Ipda Joko, SH, melakukan penyelidikan. Pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SPT mengakui perbuatannya terhadap korban. Setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan keterangan saksi, penyidik resmi menetapkan SPT sebagai tersangka.
“Kasat Reskrim Raja Taufik Ikrar Bintani menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju crop top warna hitam, satu helai selimut, dan satu helai celana dalam warna merah milik korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku geram atas perbuatan tersangka. Ia menyebut masyarakat sudah lama mencurigai perilaku tersangka yang dinilai tidak pantas.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sumber: Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.
Share this content:
