
Pangkalpinang, Faktamediababel.com —
Adib Akbar, seorang pelaku pencurian tangga, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi “Tertib Menumbing 2025”.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, pencurian terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tampuk Pinang Pura. Pelaku masuk ke pekarangan toko Raz Photoshoot dan mengambil tangga lipat merek Krisbow.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 akibat kejadian ini,” kata AKP Singgih.
Adib Akbar berhasil ditangkap di Jalan Balai. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya. Adib menjelaskan bahwa pada 2 Oktober, sekitar pukul 01.00 WIB, ia dan seorang rekannya (yang masih dalam penyelidikan) pergi ke Tampuk Pinang Pura. Di sana, ia mencuri tangga sementara rekannya menunggu.
Tangga curian tersebut dijual secara online kepada Fendi seharga Rp 600.000. Mirisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 200.000, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tangga di lokasi yang berbeda.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya TKP lain. (*)
Share this content: