
Pangkalpinang, Faktamediababel.com —
Tim Buser Naga dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Kejora Jaya, Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Tertib Menumbing 2025 (Non TO).
Bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, seorang karyawan rumah makan, mendapati bahwa satu unit handphone merek Oppo A16 miliknya yang sedang diisi daya telah raib. Selain itu, kotak amal yang ada di dapur rumah makan juga turut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung pada Jumat (10/10) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Buser Naga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Hasilnya dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Gedung Nasional.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Muhammad Anderi Saputra (L/29), warga Ilir Barat Dua, Palembang, Sumatera Selatan dan Rizaldi (L/22), warga Muara Soma, Batang Natal, Kabupaten Mandailing, Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian tersebut. Rizaldi, yang sebelumnya sempat bekerja di rumah makan tersebut, bersama rekannya Anderi, membobol tempat itu dengan cara membuka paksa akses yang ditutup triplek.
Setelah berhasil masuk, Anderi mengambil handphone merek Oppo A16 warna hitam, sementara Rizaldi membawa kotak amal yang berada di area dapur. Kotak amal tersebut kemudian dibuka secara paksa di salah satu bendungan di daerah Kacang Pedang dan berisi uang receh sekitar Rp150.000, yang kemudian dibagi rata.
Hasil Kejahatan Digadaikan
Keesokan harinya, handphone hasil curian digadaikan oleh Anderi kepada seseorang bernama Kodri sebesar Rp250.000. Dari uang tersebut, Rizaldi menerima Rp110.000, sementara sisanya digunakan Anderi untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 unit Handphone Oppo A16 warna hitam
1 buah kotak amal berwarna putih dalam kondisi rusak
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Pangkalpinang mengapresiasi keberhasilan Tim Buser Naga dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus waspada, serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. (*)
Share this content: