16 Juni 2025

BANGKA TENGAH, Faktamediababel.com – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial S (33), warga Kelurahan Sungaiselan, dilakukan pada Senin (16/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

“Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Parit Lalang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sugiyanto.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam, 6 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku antara lain:

  • 1 unit mesin air merek Firman,
  • 1 unit speaker merek GMC,
  • 1 unit bor baterai merek Fisch warna kuning,
  • 1 unit bor baterai merek Tiger Card warna hijau,
  • 1 unit bor listrik merek Modern warna hijau,
  • 7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy,
  • 1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg,
  • dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *