
Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Dugaan penyelundupan pasir timah dari Bangka Selatan ke Malaysia yang disebut telah berlangsung hingga 18 kali pengiriman kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana proses hukum mampu memberikan kepastian atas dugaan kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar?
Angka sekitar Rp22 triliun yang disebut dalam pengembangan perkara tentu bukan angka kecil. Namun, angka tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian, sampai nantinya terdapat perhitungan resmi serta kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan keputusan lembaga yang berwenang. Kamis (1/10/2026).

Justru di titik inilah publik membutuhkan transparansi.
Jika benar terdapat pengiriman pasir timah ilegal hingga 18 kali, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung berulang kali, siapa saja yang diduga berada di balik rantai distribusinya, dari mana sumber material tersebut, bagaimana proses pengirimannya, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Seruan aparat kepada pihak yang disebut berinisial A’s untuk menyerahkan diri juga menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dihormati. Namun, seruan tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan penjelasan yang proporsional mengenai status hukum setiap pihak. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang menjadi persoalan publik bukan sekadar siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Lebih jauh, masyarakat ingin melihat apakah proses hukum benar-benar mampu mengurai keseluruhan jaringan, termasuk aliran barang, aliran uang, pihak yang memberikan fasilitas, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.
Kasus dugaan penyelundupan timah juga tidak seharusnya berhenti pada pelaku lapangan. Jika penyidik menemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka seluruh rangkaian tersebut perlu diungkap berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebab, ketika sumber daya alam daerah diduga keluar secara ilegal dan negara disebut berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan pidana. Ada persoalan tata kelola, pengawasan, penerimaan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Publik Bangka Belitung tentu berharap kasus ini tidak berakhir sebatas pemberitaan tentang pengungkapan jaringan atau imbauan agar seseorang menyerahkan diri. Masyarakat menunggu proses hukum yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian hukum bukan berarti seseorang harus segera dinyatakan bersalah. Kepastian hukum justru berarti setiap dugaan harus diuji melalui proses penyidikan, pembuktian, penuntutan, hingga putusan pengadilan secara transparan dan sesuai aturan.
Karena itu, angka Rp22 triliun perlu dibuktikan secara hukum, dugaan 18 kali pengiriman perlu diurai berdasarkan alat bukti, dan setiap pihak yang disebut dalam perkara harus memperoleh perlakuan sesuai kedudukannya dalam proses hukum.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan kabar bahwa kasus sedang ditangani.
Publik membutuhkan jawaban: sejauh mana perkara ini telah berjalan, apa yang sudah terbukti, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, dan bagaimana negara memastikan potensi kerugian tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di situlah ukuran kepastian hukum sebenarnya diuji.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam konteks dugaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (Red/*).
Share this content:
