
Bangka Selatan, Faktamediababel.com – Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menyampaikan dua Raperda kepada DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Debby Vita Dewi membacakan Penjelasan dan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan atas agenda rapat paripurna tersebut. Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan pentingnya penataan perangkat daerah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya,” ujar Wabup Debby saat membacakan pendapat akhir Bupati.
Menurut Wabup Debby, perubahan nomenklatur perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintahan dengan perkembangan regulasi, hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu substansi penting dalam perubahan tersebut adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
Pembentukan BPBD diharapkan dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam penanggulangan bencana agar semakin kapabel, siaga, dan responsif, mulai dari tahapan prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
“Pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil, karakteristik wilayah, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Wabup Debby menyampaikan, perubahan nomenklatur perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik. Penataan tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada agenda berikutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Wabup Debby menyampaikan bahwa pekerja memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian, meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung berbagai aktivitas pembangunan daerah. Namun, dalam menjalankan pekerjaan, pekerja juga menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun risiko sosial lainnya.
Karena itu, Pemerintah Daerah memandang perlu adanya upaya yang lebih terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah,” imbuhnya.
Wabup Debby menjelaskan, Raperda tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memfasilitasi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya karena masih terdapat pekerja yang belum terlindungi secara optimal, terutama pekerja bukan penerima upah dan kelompok pekerja rentan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga berharap Raperda tersebut dapat menjadi instrumen untuk membangun sinergi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja, pekerja, pemerintah desa/kelurahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, Terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga terlaksananya persetujuan.
Menurut Wabup Debby, proses tersebut menjadi bagian penting dari kerja sama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan. Begitupun dengan agenda paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan,” ungkapnya.
Wabup Debby menambahkan, perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, intervensi belanja program dan kegiatan, urgensi kebutuhan pada tahun 2026, serta perhitungan terhadap pendapatan daerah, belanja daerah dan penerimaan pembiayaan.
Pemerintah Daerah berharap indikator-indikator makro pembangunan yang telah disepakati dapat tercapai guna meningkatkan daya saing pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun indikator tersebut meliputi laju pertumbuhan ekonomi sebesar 2,68–4,22 persen, tingkat kemiskinan 4,01–4,12 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,35–4,44 persen, Gini Ratio 0,203, Indeks Pembangunan Manusia 71,00, pendapatan per kapita 60,87–65,05, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 74,55.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi merupakan Raperda atas usul atau inisiatif DPRD yang diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, berdaya saing, berkarakter, dan nasionalis.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memandang literasi perlu terus dikembangkan menjadi budaya masyarakat, khususnya dalam lingkup satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Literasi harus menjadi budaya masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan sehingga pemahaman, kesadaran, dan pengimplementasian literasi terus berkembang,” ujar Wabup Debby.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Daerah berharap tersedia landasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan budaya literasi, sekaligus menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bangka Selatan.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa perluasan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap harus memperhatikan kewenangan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk membangun sinergi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja, pekerja, pemerintah desa/kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya,” lanjutnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh masyarakat, insan pers, serta undangan lainnya.
Menutup penyampaian pendapat akhir Bupati, Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan berbagai agenda daerah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD, berbagai regulasi dan kebijakan daerah diharapkan dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Share this content:
