
Penulis:Yopi Herwindo
PANGKALPINANG, Faktamediababel. Com – Organisasi Pro Jurnalis Media Siber (PJS) di wilayah Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap produk pemberitaan. PJS memastikan seluruh jajarannya, baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten se-Bangka Belitung, bekerja secara transparan dan bertanggung jawab.
Ketua DPD PJS Bangka Belitung, Agus Eko, S.H., menyatakan bahwa setiap pemberitaan yang mengatasnamakan PJS wajib disajikan secara terbuka tanpa ada keterlibatan atau manuver di belakang layar.
>”Sesuai data valid yang didapat di lapangan, PJS tidak pernah tampil di belakang layar. Setiap pemberitaan yang mengatasnamakan PJS selalu tampil di depan layar. Kode Etik Jurnalistik harus dan selalu dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran DPD maupun DPC di Bangka Belitung,” tegas Agus Eko, S.H.
Agus Eko menambahkan, profesionalisme anggota PJS dinilai dari ketaatan terhadap etika profesi dan akurasi fakta. Oleh karena itu, penguatan landasan hukum dan etika pers menjadi fondasi utama dalam menyajikan informasi yang objektif kepada masyarakat.
Pasak dan Isi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, berikut adalah 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap wartawan:
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Share this content:
