07 Agustus 2026

Belitung, Faktamediababel.com — Suasana Kedai Kopi Alibaba yang semula tenang mendadak berubah pada Rabu (5/8/2026) ketika rombongan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan datang untuk melaksanakan pencocokan objek eksekusi (konstatering).

Ali, pemilik Kedai Kopi Alibaba sekaligus pemilik tanah dan rumah yang ditempatinya bersama keluarga, mengaku terkejut karena lokasi usaha miliknya ditunjuk sebagai salah satu objek yang akan dicocokkan dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn.

Pelaksanaan konstatering tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kantor Pertanahan/BPN, Kepolisian Resor Belitung, Kelurahan Kota, kuasa hukum pemohon eksekusi, serta kuasa hukum termohon eksekusi. Dalam pelaksanaannya, pengadilan terlebih dahulu melakukan pencocokan terhadap tiga objek dari keseluruhan objek yang direncanakan.

Saat ditemui awak media di kediamannya, Ali menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut maupun mengetahui adanya sengketa yang berkaitan dengan tanah dan bangunan miliknya. Karena itu, ia sempat menyampaikan keberatan dan menolak rombongan konstatering memasuki pekarangan kedainya.

Menurut Ali, kehadiran rombongan tersebut sempat mengganggu aktivitas usaha yang sedang berlangsung serta menimbulkan kekhawatiran bahwa aset miliknya dapat ikut terseret dalam proses eksekusi.
Ali juga mempertanyakan dasar data yang digunakan sehingga tanah yang dikuasainya ikut masuk dalam objek yang diperiksa saat konstatering. Ia meminta penjelasan mengenai asal-usul peta, dokumen, maupun data yang dijadikan acuan hingga tanah miliknya ditetapkan sebagai objek pelaksanaan konstatering.

Dengan tegas, Ali menyampaikan bahwa tanah dan bangunan tempat usahanya berdiri telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada tahun 2005.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi yang turut mendampingi jalannya konstatering membenarkan bahwa pihaknya sejak awal telah beberapa kali mengajukan keberatan dan permohonan penangguhan eksekusi. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Selain itu, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga masih berlangsung gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang mengklaim memiliki objek yang hendak dieksekusi. Namun, permohonan tersebut, menurutnya, tidak diindahkan.

Kuasa hukum termohon eksekusi menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi dasar keberatan pihaknya. Salah satunya menyangkut kejelasan objek eksekusi. Amar putusan maupun penetapan pengadilan dinilai tidak menguraikan secara rinci jenis objek, letak, batas-batas, maupun luas objek yang akan dieksekusi. Sementara itu, dalam surat undangan konstatering disebutkan objek berupa “tanah dan/atau bangunan”, sehingga dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.

Selama pemeriksaan di lapangan, pada dua objek pertama ditemukan adanya perbedaan nomor sertifikat antara yang tercantum dalam amar putusan dengan dokumen sertifikat yang ada.
Pihak termohon juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan/BPN menyatakan dua lokasi yang menjadi objek pelaksanaan konstatering tidak sesuai dengan data pertanahan yang dimiliki. Selain itu, BPN tidak memberikan penjelasan mengenai batas-batas objek karena penunjukan objek eksekusi bukan merupakan kewenangannya.

Temuan yang paling menjadi perhatian, menurut kuasa hukum termohon eksekusi, adalah ketika salah satu objek yang dilakukan konstatering ternyata mengarah pada tanah dan bangunan milik Ali yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat kekhawatiran adanya kekeliruan dalam penunjukan objek eksekusi yang berpotensi merugikan pihak ketiga.
Selain itu, terhadap objek ketiga juga diajukan keberatan karena di atas tanah tersebut ditemukan adanya bangunan. Sementara itu, amar putusan maupun penetapan pengadilan dinilai tidak secara tegas menjelaskan apakah objek yang dimaksud berupa tanah, bangunan, atau keduanya.

Berdasarkan seluruh temuan selama pelaksanaan konstatering, pihak termohon eksekusi menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait kejelasan objek yang akan dieksekusi. Oleh karena itu, mereka berharap seluruh keberatan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian agar proses eksekusi dilaksanakan secara cermat, sesuai prosedur hukum, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak terkait dengan perkara.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *