
BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com — PT Timah Tbk bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka Selatan melakukan kegiatan imbauan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan yang berada di luar ketentuan wilayah perizinan. Tim gabungan memberikan imbauan kepada para penambang agar memperhatikan ketentuan hukum dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang tidak memiliki izin.
Penertiban tersebut juga menindaklanjuti surat dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan penertiban serta pemberian imbauan kepada para penambang yang melakukan aktivitas di luar IUP.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, AKP Arif, atas seizin Kapolres Bangka Selatan, memimpin langsung pelaksanaan penertiban bersama tim dari PT Timah Tbk.
Tim gabungan melakukan pemantauan terhadap lokasi yang menjadi sasaran kegiatan serta memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak berlangsung di wilayah yang berada di luar perizinan yang telah ditetapkan.
AKP Arief menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan dalam rangka menciptakan ketertiban dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polairud Polres Bangka Selatan bersama PT Timah melaksanakan kegiatan penertiban dan memberikan imbauan kepada para penambang yang diduga melakukan aktivitas di luar IUP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar AKP Arief.
Ia menegaskan, para penambang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah yang telah memiliki izin. Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban serta mendorong masyarakat agar menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya kami memberikan imbauan agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan wilayah perizinan. Kami bersama PT Timah akan terus melakukan langkah-langkah penertiban sesuai arahan pimpinan,” katanya.
Kegiatan penertiban tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para penambang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan pertambangan.
Polairud Polres Bangka Selatan bersama PT Timah juga mengingatkan para pelaku aktivitas pertambangan untuk memperhatikan aspek legalitas sebelum melakukan kegiatan di lapangan.
Penertiban dan imbauan tersebut berlangsung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban aktivitas pertambangan di wilayah Bangka Selatan, khususnya terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di luar IUP PT Timah Tbk.
Share this content:
