03 Oktober 2026

Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan terus memperkuat komitmen dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan draf sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat bersama BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Bupati Bangka Selatan, Jumat (2/10/2026).


Rapat pembahasan draf PKS dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, S.Pi., M.T., bersama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah, S.H., M.M., serta Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Muhammad Zamroni, S.STP.

Pembahasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap substansi dalam kerja sama memenuhi aspek kepatuhan, memperhatikan mitigasi risiko hukum, serta menyelaraskan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Lydia Syuranti, beserta Staf BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, Arwanto. Hadir pula perwakilan PT Mentari Sawit Makmur (PT MSM), PT Tama Buana Jaya (PT TBJ), PT Fenyen Agro Lestari (PT FAL), PT Bangka Malindo Lestari (PT BML), PT Sinar Agro Makmur Lestari (PT SAML), Kepala OPD terkait, serta para tamu undangan lainnya.

Pada pelaksanaan PKS Tahap 4, kontribusi dunia usaha diarahkan untuk memperkuat jaminan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, sejumlah perusahaan menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.

PT Bangka Malindo Lestari memberikan dukungan dengan menanggung 100 jiwa yang berada di Desa Gudang dan Desa Sebagin. Selanjutnya, PT Mentari Sawit Makmur memberikan perlindungan bagi 119 jiwa di Desa Ranggas dan Desa Airbara. Sementara itu, PT Fenyen Agro Lestari dan PT Tama Buana Jaya masing-masing menanggung 50 jiwa di Desa Jeriji. Adapun PT Sinar Agro Makmur Lestari mengalokasikan dukungan untuk 30 jiwa dengan status masih dalam proses atau pending.

Secara keseluruhan, pelaksanaan PKS Tahap 4 berhasil menghimpun dukungan bagi 319 jiwa penerima manfaat dengan total nilai iuran sebesar Rp66.990.000. Capaian tersebut melengkapi pelaksanaan PKS Tahap 1, 2, dan 3 yang sebelumnya telah memberikan dukungan jaminan kesehatan kepada 6.228 jiwa, dengan total nilai iuran sebesar Rp1.307.880.000.

Dengan demikian, secara kumulatif pelaksanaan PKS Tahap 1 hingga Tahap 4 telah memberikan penguatan jaminan kesehatan bagi 6.547 jiwa masyarakat miskin dan rentan miskin di Kabupaten Bangka Selatan, dengan total dukungan pembiayaan yang dihimpun melalui kontribusi CSR dunia usaha mencapai Rp1.374.870.000.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan dunia usaha dalam memperluas akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan. Kolaborasi ini sekaligus memperkuat peran dan kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Setelah seluruh substansi dan poin kesepakatan dimatangkan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dokumen PKS yang disaksikan dan ditandatangani secara resmi oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M.

Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku untuk jangka waktu enam bulan, terhitung mulai 1 November 2026 hingga 30 April 2027. Dalam ketentuan kerja sama tersebut, para pihak berhak saling memberitahukan maksud perpanjangan perjanjian selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa berlaku perjanjian berakhir.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perusahaan yang telah mengambil bagian dalam mendukung program jaminan kesehatan masyarakat melalui kontribusi CSR. Menurutnya, dukungan dunia usaha tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata dalam memperkuat perlindungan sosial dan membantu memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.

Terima kasih banyak kepada perusahaan yang sudah hadir. Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Saya bersama Pak Bupati mengucapkan terima kasih atas kepedulian ini,” ujar Wabup Debby.

Lebih lanjut, Wabup Debby menyampaikan bahwa pelaksanaan PKS Tahap 4 menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Kesehatan terus berjalan dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pada tahap keempat ini, sebanyak 319 jiwa berhasil mendapatkan dukungan pembiayaan jaminan kesehatan dengan total nilai iuran sebesar Rp66.990.000.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai pada tahapan yang keempat. Pada tahap ini ada 319 jiwa yang mendapatkan dukungan dengan total nilai iuran sebesar Rp66.990.000. Ini merupakan kontribusi nyata dari dunia usaha untuk masyarakat Bangka Selatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan sejak PKS Tahap 1 hingga Tahap 4, program tersebut telah memberikan dukungan jaminan kesehatan kepada 6.547 jiwa masyarakat miskin dan rentan miskin dengan total alokasi dana CSR mencapai Rp1.374.870.000.

“Kalau kita akumulasikan dari Tahap 1 sampai Tahap 4, sudah ada 6.547 jiwa masyarakat miskin dan rentan miskin yang kita dukung melalui program ini, dengan total alokasi dana CSR mencapai Rp1,374 miliar. Tentu ini merupakan capaian yang sangat berarti dan tidak terlepas dari kontribusi serta kepedulian perusahaan yang ada di Bangka Selatan,” jelas Wabup Debby.

Wabup Debby menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor perlu terus diperkuat agar program jaminan kesehatan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kerja sama ini merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi warga kita yang masuk kategori miskin dan rentan miskin. Kami berharap seluruh perusahaan yang terlibat memiliki komitmen yang sama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Selain mengatur skema pendanaan melalui CSR, PKS tersebut juga memuat ketentuan mengenai kriteria penerima manfaat, keakuratan data kependudukan, serta mekanisme teknis pendaftaran dan pembayaran iuran.

Calon peserta yang didaftarkan wajib memenuhi kriteria masyarakat yang berada dalam rentang Desil 1 hingga Desil 6, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan kriteria tersebut juga sejalan dengan kewajiban para pihak untuk menyampaikan data calon peserta donasi melalui Pemerintah Daerah secara benar dan akurat berdasarkan data kependudukan yang telah disahkan.

Dalam pelaksanaannya, keakuratan data menjadi salah satu aspek penting guna memastikan bantuan pembiayaan jaminan kesehatan tepat sasaran. Pemerintah daerah bersama pihak terkait terus mendorong agar data calon penerima manfaat yang disampaikan dalam program tersebut sesuai dengan kondisi dan administrasi kependudukan yang berlaku.

Terkait mekanisme pendaftaran dan pembayaran, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Lydia Syuranti, menjelaskan bahwa pendaftaran peserta donasi yang dilakukan secara kolektif sebelum tanggal 20 pada bulan berjalan, maka iurannya akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Lydia Syuranti juga menjelaskan bahwa tagihan iuran diterbitkan pada tanggal 1 setiap bulan dan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 melalui kode Virtual Account (VA). Mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kerja sama sekaligus menghindari pembayaran secara tunai atau cash.

Lebih lanjut, Lydia Syuranti mengingatkan bahwa apabila pembayaran iuran dilakukan secara bulanan dan melewati batas waktu tanggal 10, maka ketentuan mengenai Denda Pelayanan akan berlaku. Kondisi tersebut juga berisiko menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk periode November 2026 hingga April 2027 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Kesehatan dapat terus berjalan secara optimal. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperluas cakupan jaminan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di Kabupaten Bangka Selatan.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *