09 Oktober 2026

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG, Faktamediababel.com —- Komitmen terhadap keterbukaan informasi, komunikasi yang harmonis, serta penanganan pengaduan yang responsif menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hal tersebut tergambar dalam pertemuan klarifikasi antara Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bangka Tengah, Yuliana C.Bj., C.E.j., CPAR., C.IN., dengan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (9/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Yuliana hadir didampingi Ketua DPD PJS Babel, Agus Eko, S.H., serta Wakil Ketua V DPD PJS Babel, Lucky Dwi Herlambang, C.E.j., C.BJ., C.IN., CPW., C.I.J., CPR., CLA., ALC., CA., HNR., CSTMI.

Kehadiran jajaran PJS tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan Bidpropam Polda Babel untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok BN 16. Pemberitaan itu berkaitan dengan dugaan penagihan arisan berbunga yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Babel serta pihak yang memperkenalkan diri sebagai anggota Brimob.

Pertemuan berlangsung di ruang Subbidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bidpropam Polda Babel. Yuliana dan rombongan disambut oleh IPDA Rudi Winarno dan Brigadir Robert Fernando Lumban Gaol, S.H.

Klarifikasi Berlangsung Terbuka dan Kondusif

Dalam suasana pertemuan yang berlangsung ramah dan kondusif, pihak Bidpropam meminta penjelasan mengenai isi pemberitaan yang telah dipublikasikan melalui TikTok BN 16, termasuk latar belakang penyusunan rilis dan informasi yang menjadi dasar pemberitaan tersebut.

Yuliana menjelaskan bahwa dirinya menerima panggilan melalui WhatsApp yang melibatkan delapan nomor telepon yang tidak dikenalnya. Menurut keterangannya, komunikasi tersebut berlangsung pada pukul 23.54 WIB dan tercatat selama kurang lebih tiga jam.

Dalam percakapan itu, sejumlah pihak disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan anggota Brimob. Pengalaman komunikasi tersebut menjadi bagian dari latar belakang informasi yang kemudian disusun dalam sebuah rilis pemberitaan.

Di hadapan petugas Bidpropam, Yuliana menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas rilis yang dibuat dan dipublikasikan. Ia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut disusun berdasarkan informasi serta pengalaman yang dialaminya.

“Saya bertanggung jawab atas rilis pemberitaan yang saya buat. Apa yang saya sampaikan dalam klarifikasi ini berdasarkan apa yang saya alami dan ketahui. Setiap pertanyaan saya jawab dengan sebenar-benarnya tanpa menutupi informasi,” demikian penegasan Yuliana dalam keterangannya mengenai pertemuan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses klarifikasi dan komitmen untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak yang berwenang.

Bidpropam Dinilai Responsif dalam Menindaklanjuti Pemberitaan

Yuliana mengapresiasi sikap jajaran Subbid Paminal Bidpropam Polda Babel yang dinilainya menerima kedatangan rombongan PJS dengan baik serta memberikan ruang untuk menjelaskan persoalan secara langsung.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara insan pers dan aparat penegak hukum sangat penting, terutama ketika suatu pemberitaan menyangkut dugaan tindakan yang dikaitkan dengan anggota kepolisian.

Ia menilai langkah meminta klarifikasi dapat menjadi sarana untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, meluruskan informasi, dan memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang semestinya.

“Pertemuan berlangsung dengan baik, ramah, dan harmonis. Kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan apa yang kami alami. Kami mengapresiasi penerimaan dan respons dari jajaran Bidpropam,” ungkap Yuliana.

Menurutnya, ruang dialog seperti ini perlu terus dipertahankan agar setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat dikomunikasikan secara terbuka dan profesional.

Meski demikian, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan yang diberitakan tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Apresiasi terhadap Peran Humas Polda Babel

Selain menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bidpropam, Yuliana juga menyoroti pentingnya peran Humas Polda Babel dalam membangun komunikasi dengan masyarakat dan media.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiaryo, S.I.K., M.H., yang menurutnya menunjukkan perhatian terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

Dalam pandangan Yuliana, komunikasi yang cepat, jelas, dan terbuka dari jajaran humas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih berimbang. Respons terhadap pemberitaan juga penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memberikan ruang bagi penjelasan resmi dari institusi yang bersangkutan.

Bagi insan pers, akses terhadap klarifikasi dan keterangan resmi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Sementara bagi institusi kepolisian, komunikasi yang baik dengan media dapat menjadi sarana untuk menyampaikan informasi secara transparan dan menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, sinergi antara kepolisian dan media diharapkan tidak hanya terjalin ketika muncul persoalan, tetapi juga dalam upaya menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

PJS Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Tanggung Jawab Pemberitaan

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang jurnalistik, PJS memiliki kepentingan untuk mendorong pemberitaan yang bertanggung jawab, berimbang, serta berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yuliana menegaskan bahwa insan pers harus siap memberikan penjelasan apabila suatu pemberitaan memerlukan klarifikasi. Menurutnya, sikap terbuka terhadap pertanyaan dan pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Di sisi lain, pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu perlu disusun dengan cermat, membedakan fakta yang telah terverifikasi dari keterangan narasumber, serta memberikan ruang bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan tanggapan.

Prinsip tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan. Dengan demikian, kebebasan pers dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.

Pertemuan klarifikasi ini juga menjadi pengingat bahwa hubungan antara media dan kepolisian perlu dibangun di atas komunikasi yang sehat, sikap saling menghormati, dan komitmen terhadap kebenaran informasi.

Mendorong Pelayanan yang Humanis dan Berorientasi pada Masyarakat

Yuliana menyampaikan bahwa pengalaman dalam pertemuan tersebut memberikan kesan positif terhadap penerimaan dan komunikasi yang terjalin selama proses klarifikasi. Ia berharap sikap ramah, bijaksana, dan profesional dapat terus menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Menurutnya, kepolisian memiliki peran strategis bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan perlindungan, menerima pengaduan, dan membangun rasa aman di tengah masyarakat.

Respons yang baik terhadap informasi maupun pengaduan dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Namun, respons tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan objektif, sesuai prosedur, serta penyampaian perkembangan penanganan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota kepolisian dapat ditangani secara profesional tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan.

Bagi Yuliana, komunikasi yang terjalin dalam pertemuan tersebut merupakan contoh pentingnya dialog antara organisasi pers dan institusi penegak hukum dalam menyikapi suatu persoalan.

Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pertemuan antara jajaran PJS dan Bidpropam Polda Babel pada Jumat, 9 Oktober 2026, memperlihatkan pentingnya menyediakan ruang klarifikasi ketika sebuah pemberitaan menjadi perhatian institusi maupun masyarakat.

Apresiasi yang disampaikan Yuliana bukan berarti mengesampingkan substansi persoalan yang menjadi latar belakang pemberitaan. Sebaliknya, ia berharap proses klarifikasi dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan berdasarkan keterangan, bukti, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Pemberitaan mengenai dugaan penagihan arisan berbunga yang dikaitkan dengan seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri dan anggota Brimob tetap perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan komunikasi yang terbuka, media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab, sedangkan kepolisian dapat memberikan penjelasan serta menindaklanjuti informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Yuliana bersama jajaran PJS berharap hubungan yang baik antara insan pers dan Polda Babel dapat terus diperkuat. Ia mengapresiasi penerimaan dari Subbid Paminal Bidpropam serta perhatian jajaran Humas Polda Babel terhadap komunikasi dan pemberitaan yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

Pada akhirnya, profesionalisme, keterbukaan, dan penegakan hukum yang adil merupakan kepentingan bersama. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, pers membutuhkan ruang klarifikasi yang memadai, dan institusi kepolisian membutuhkan kepercayaan publik yang dibangun melalui pelayanan serta penanganan setiap persoalan secara objektif.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Yuliana mengenai pertemuan klarifikasi pada 9 Oktober 2026. Keterangan mengenai panggilan WhatsApp, identitas pihak yang menghubungi, serta dugaan penagihan arisan berbunga merupakan informasi yang disampaikan narasumber dan belum dinyatakan sebagai temuan resmi dalam berita ini. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *