
Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Sehubungan dengan pemberitaan maupun informasi yang berkembang terkait keberadaan Forum Peduli Masyarakat Desa Nangka, kami menyampaikan hak jawab untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi dari sudut pandang Forum Peduli Masyarakat.
Ibrohim, S.H., M.H., Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Advokasi Keadilan sekaligus penasihat hukum Forum Peduli Masyarakat, menegaskan bahwa forum tersebut dibentuk sebagai wadah komunikasi dan partisipasi masyarakat Desa Nangka dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait persoalan yang dianggap perlu mendapat perhatian.
Menurut Ibrohim, keberadaan forum bukan bertujuan untuk mencari persoalan ataupun menyerang pihak tertentu. Forum dibentuk sebagai ruang komunikasi masyarakat, termasuk ketika terdapat warga yang ingin menyampaikan informasi atau laporan mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.
“Salah satunya adalah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana suap yang diduga berkaitan dengan Kepala Desa Nangka. Laporan tersebut kemudian diproses dan bergulir ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Forum menjalankan fungsi komunikasi masyarakat dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Ibrohim. Kepada Faktamediababel. com Sabtu. (15/8/2026). Melalui pesan Wa.
Ia menegaskan, penyampaian laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari hak masyarakat sepanjang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, menurutnya, keberadaan forum tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap pihak tertentu.
Ibrohim juga menyampaikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hak tersebut juga mendapat perlindungan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia serta instrumen hukum internasional mengenai hak-hak sipil dan politik.
Atas dasar itu, Ibrohim menilai tindakan yang diduga berupa upaya memprovokasi masyarakat untuk membubarkan Forum Peduli Masyarakat Desa Nangka merupakan persoalan serius yang perlu dilihat secara objektif. Ia mengebut, apabila benar terdapat upaya menghalangi keberadaan forum melalui tekanan atau provokasi, hal tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kesalahan fatal apabila ada pihak, termasuk Kepala Desa Nangka, yang diduga telah memprovokasi masyarakat untuk membubarkan suatu wadah komunikasi masyarakat. Persoalan ini harus dilihat secara objektif dan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Ibrohim.
Meski demikian, Ibrohim menegaskan bahwa Forum Peduli Masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwewenang. Forum juga meminta agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat Desa Nangka.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penyeimbang informasi kepada publik. Forum Peduli Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Red/*).
Share this content:
